Terduga pemalsu SIM di Dharmasraya.
DHARMASRAYA, METRO–Sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) dibongkar Polres Dharmasraya, Rabu (2/9) sore. Ada tiga orang yang ditangkap petugas di dua tempat berbeda. Ketiganya, diduga kuat sudah memalsukan puluhan surat yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor itu.
Penangkapan ini merupakan akhir dari penyelidikan panjang yang dilakukan petugas kepolisian. Soal sindikat pemalsuan SIM ini sebenarnya sudah lama jadi perbincangan. Namun, polisi sulit mengungkap karena rapinya cara beraksi para pelaku. Lama mencari, akhirnya ketiga pelaku diciduk juga. Mereka tak berkutik sewaktu digerebek.
Ketiga pelaku, Hendri (34), Anton (28) dan Prapto (30) merupakan warga Sungai Rumbai. Meski terbilang licin, aksi mereka terbilang ecek-ecek. SIM palsu yang diedarkan hanya dicetak di mesin print yang ada di warnet, kawasan Sungai Rumbai. Rupa SIM yang dipalsukan juga jauh berbeda dengan SIM asli. Lebih pudar dan tidak memiliki hologram yang merupakan tanda utama SIM asli.
“Mereka sindikat pemalsuan SIM yang sudah lama beraksi,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono, Kamis (3/9).
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Lazuardi, Hendri dan Anton ditangkap di Jorong Sungai Kemuning, Sungai Rumbai. Keduanya merupakan pencetak SIM palsu. Sementara, Prapto ditangkap di lokasi berbeda. Dia bertindak sebagai calo dan pencari korban. ”Tak ada perlawanan sewaktu mereka diringkus,” ucap Kasatreskrim.
Penangkapan ketiganya berawal saat lima orang masyarakat melapor ke polisi karena curiga melihat tampilan SIM B1 yang diurus lewat ketiga pelaku.
”Setelah dicek, rupanya SIM yang ada di tangan kelima korban sangat berbeda dengan yang asli. Palsu,” ungkap Lazuardi.
Diceritakan kelima korban, awalnya mereka ingin mengurus SIM ke Polres Dharmasraya. Sampai di sana, ketiganya ditemui oleh tersangka Prapto yang menawarkan untuk jadi calo dengan biaya Rp900 ribu.
Tak berpikir panjang, kelimanya, Winarto (45), muslim (46), Apriandi (23) Yulianto (29) dan Anton (28) setuju mengurus SIM ke Prapto. Padahal, polisi sudah melarang agar tidak mengurus SIM lewat calo.
Setelah mengambil data kelima korban, Prapto bukannya mengurus ke petugas Satlantas Polres Dharmasraya, malahan membawa data itu ke Hendri dan Anton. Setelah itu, Anton dan Hendri pergi ke warnet dan mulai bekerja melakukan pemalsuan. Hanya bekerja kurang satu jam, SIM palsu itu pun jadi dan diantarkan Prapto kepada lima korban.
”Kita awalnya tak terlalu melihat SIM itu. Langsung dimasukkan ke kantong dan membayar upahnya. Sangka kami, itu memang asli,” ucap Winarto, salah satu korban.
Sampai di rumah, Winarto mengamati SIM yang dibuatnya dan membandingkan dengan SIM asli. Dari sanalah Winarto tahu kalau SIM yang dimilikinya palsu. Dia lalu menghubungi empat kawan lainnya.
”Kami tertipu. Rupanya itu SIM palsu. Dengan perasaan kesal, kami kembali mendatangi pelaku. Minta uang Rp900 ribu kembali. Namun, mereka tak mau mengembalikan,” papar Winarto.
Merasa ditipu, korban mencoba memberitahukan hal itu kepada temannya yang juga anggota polisi bernama Brigadir Budi Susanto. Budi yang tahu SIM itu palsu langsung menghubungi rekannya sesama polisi. ”Setelah dipastikan SIM tersebut palsu kita langsung bergerak mencari tersangka ke rumahnya di Sungai Rumbai. Kedua pelaku berhasil diciduk. Namun, tidak ditemukan alat pembuat SIM,” kata Kasatreskrim.
Polisi lalu menginterogasi keduanya. Mereka menyebut, membuat SIM palsu di warnet. ”Bahan pembuatan SIM palsu oleh tersangka hanya menggunakan kertas PVC card, bukan bahan SIM yang ada di Polri. Kertas itu dibeli dari tempat fotocopy. ”Untuk draft-nya mereka mencarinya di situs-situs yang ada di dunia maya. Mereka juga melakukan print di warnet itu,” sebut Lazuardi.
Untuk aksinya itu, masing-masing tersangka mendapat upah yang beragam sesuai dengan tugasnya. Untuk Prapto sebagai pencari korban diberi upah Rp200 ribu setiap unitnya, sementara Hendri sebagai otaknya mendapat upah Rp500 ribu dan tersangka lain, Anton mendapat bagian Rp150 ribu setiap lembar SIM palsu yang mereka buat. Polisi menduga, aksi ini sudah seringkali dilakukan oleh pelaku. Artinya, ada SIM palsu yang beredar di kalangan sopir. ”Itu sedang ditelusuri,” sebut Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Dharmasraya. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 263 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hen)