Mahasiswa Bertato Jual Ganja

PADANGPANJANG, METRO – Simpan ganja kering, mahasiswa asal Jambi, IU (24) diringkus Satnarkoba Polres Padangpanjang, Rabu (12/9) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka dan barang bukti (BB) 15 paket berhasil diamankan di Mako Polres Padangpanjang guna diproses.
Kasat Narkoba Polres Padangpanjang, AKP Hidup Mulya mengatakan, tersangka IU diringkus usai melakukan pengintaian beberapa waktu belakangan ini. Bermula dari informasi di lapangan, petugas bergerak. Gelagat tersangka sudah mulai mencurigakan.
”Setelah memastikan informasi itu benar, anggota langsung turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan tersangka. Tersangka berhasil kita tangkap di kos- kosannya tanpa ada perlawanan. Digeledah, kita temukan belasan paket ganja kering siap edar,” sebutnya.
Dikatakannya, pria bertato yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Padangpanjang ini, tidak mengelak saat diringkus di kamar kos-kosan Jalan H Agus Salim, Kelurahan Gugukmalintang.
Tersangka ditangkap saat dirinya tertidur di kamar kosnya. “Pintu kita gedor dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disaksikan warga setempat. Ditemukan 10 paket kecil ganja kering siap edar dari satu ransel hitam terbungkus kantong kresek hitam,” sebutnya.
Dikatakannya, atas temuan yang disaksikan beberapa warga sekitar, tersangka beserta barang bukti berupa 15 paket kecil ganja kering siap edar, 1 unit HP dan 2 di dalam tas milik tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka, keterlibatan di dunia narkoba tersebut baru berjalan sebulan. Namun hingga pihak penyidik masih memintai keterangan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut.
”Tersangka masih kita lidik untuk pengembangan dan sudah dilakukan tes urine melalui pihak salah satu rumah sakit. Dugaan kita, kemungkinan besar tersangka merupakan pengedar dengan sasaran mahasiswa di kampus yang sama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka IU dijerat berlapis pasal 112, 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (rmd)

Exit mobile version