PADANG, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Rabu (25/7) malam. Satu orang pejabat UIN dan tiga lainnya penerima ganti rugi tanah yang sebenarnya tak berhak.
Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri menyebut, empat tersangka resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU). Ditahan sejak 25 Juli 2018 hingga 13 Agustus 2018. “Dalam perkara ini ada sekitar 6 atau 7 tim JPU yang tergabung pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejari Padang yang akan menyusun dakwaan dan menangani perkara,” kata Kajari, tadi malam.
Mereka yang ditahan adalah Hendra Setiawan, Kasubag Fakultas Ushuludin UIN Imam Bonjol Padang, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pengadaan tanah. Tiga lainnya, Syaflinda, Adrian Asril dan Yeni Syofyan yang merupakan penerima ganti rugi tanah. “Mereka diseret karena tetap menerima uang, padahal mereka bukan yang berhak menerima ganti rugi,” kata Kajari.
Menurut Kajari, tim akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor paling lambat satu minggu ke depan. “Total keseluruhan nilai ganti rugi tanah, dari yang menerima ganti rugi tanah Rp1,946 miliar. Belum ada yang mengembalikan kerugian negara sejak penyidikan,” ujarnya.
Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Jalan Gunung Pangilun, Padang Utara sejak pukul 09.00 WIB. Mereka digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Anak Aia Padang pukul 19.00 WIB.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider melanggar pasal 3 ayat (1), Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tiga tersangka penerima uang ganti rugi tanah juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penasehat hukum para tersangka, Fauzi Novaldi SH Cs mengatakan, pihaknya akan membuka fakta-fakta baru di hadapan persidangan nanti. “Ada fakta-fakta baru yang akan diungkap, klien kami juga bersiap untuk menjadi Justice Collaborator (JC),” katanya.
Karena, pihaknya mengklaim kliennya tersangka Hendra yang merupakan PPK, menandatangani surat pencairan uang ganti rugi tanah bukan atas keinginan sendiri. “Ada orang lain yang menekan agar ditandatangani pencairan, ini akan diungkap di persidangan,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini adalah proses hukum lanjutan dari dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN—nama sebelum berganti UIN, yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Penyidikan pertama telah menjerat dua nama sebagai terdakwa yaitu mantan Wakil Rektor Prof Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis, 8 Desember 2016 lalu.
Dari putusan perkara pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi. Sumber dana proyek berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp38 miliar. (uki/rg)