Bobol Gudang PLN Simpang Haru, 2 Sekawan Gasak Kabel dan Kompresor AC

PENCURI KABEL— Dua sekawan, Andika dan Ramadhan ditangkap jajaran Polsek Padang Timur terkait kasus pencurian kabel dan kompresor AC di gudang PLN Simpang Haru.

PADANG, METRO–Kasus pencurian yang terjadi area gudang PLN Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur akhirnya terungkap. Ternyata, pelakunya berjumlah dua orang dan saat ini sudah diamankan di Polsek Padang Timur.

Kedua pelaku bernama Andika alias Odang (33) dan Ramadhan (26) yang berprofesi buruh harian lepas ini, ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Timur pada Selasa (6/7) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Simpang Haru.

“Dua pelaku ini terlibat pencurian dengan pemberatan pada malam hari, tepatnya pada Minggu (9/5) yang lalu,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema.

Dikatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini sesuai dengan laporan yang dibuat oleh Hendri (39) karyawan PLN UPT Simpang Haru yang ber­lokasi di Jalan Raya An­dalas, Sawahan Timur.

“Karyawan tersebut melaporkan kejadian pen­curian terhadap dua gu­lung konduktor (kabel-red) yang berada di depan gu­dang serta dua buah kompresor AC yang ter­letak di be­lakang gudang,” ungkap AKP Afrides Roe­ma.

Menindaklanjuti lapo­ran itulah, dijelaskan AKP Afri­des Roema, pihaknya lang­sung melakukan olah TKP, hingga didapatkan rekaman CCTV yang ter­pasang di sekitar lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV, terlihat kedua pelaku me­ngambil barang-barang ter­sebut dengan cara me­ng­angkat dan me­lompat ke balik pagar gu­dang. Kita lakukan penye­lidikan, hing­ga identitas keduanya dike­tahui dan langsung dilaku­kan pe­nangkapan,” ujarnya.

AKP Afrides Roema me­nuturkan, dari pe­nang­kapan tersebut, pihak­nya menyita sebuah becak yang dijadikan pelaku un­tuk mengangkut hasil cu­rian­nya. Dari pengakuan pelaku, barang bukti yang dicurinya itu telah dijual kepada seseorang yang diduga sebagai penadah.

“Untuk barang bukti gulungan konduktor dan kompresor AC masih kita lakukan pengembangan di­mana tempat mereka jual­nya,” pungkasnya. (rom)

Exit mobile version