Bandar Narkoba Kelas Kakap Divonis  Seumur Hidup

PEMBACAAN VONIS--Majelis hakim memimpin sidang vonis terhadap bandar narkoba di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang digelar secara virtual, Selasa (6/7). Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama seumur hidup terhadap terdakwa Yasin Yusuf.

PADANG, METRO–Banda narkoba kelas kakap bernama Yasin Yusuf yang ditangkap atas kepemilikan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Hakim ketua siding, Agnes Sinaga didampingi Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko yang membacakan amar putusannya, Selasa (6/7), menyatakan terdakwa Yasin Yusif terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah da­lam, pemberantasan narkotika, yang sedang genjar-genjarnya dilakukan,”kata Agnes Sinaga.

Dalam amar putusan tersebut disebutkan, terdakwa juga bersalah mela­kukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga barang bukti berupa handphone, rumah, mobil, yang hasil kejahatannya, dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan.

“Terbukti pasal 114 ayat (2) dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya, Yasin Yusuf dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegas majelis hakim.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang dida­m­pingi Penasihat Hukum (PH) secara virtual, mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, dua rekan terdakwa lainnya yai­tu, Suzila dan Maskut, divonis  majelis hakim secara berbeda. Terdakwa Suzila divonis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 undang-undang TPPU yang bersifat pasif,”sebut majelis hakim.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Suzila mengaku, yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Kantor Hukum Liberty, Mukti Ali Kusmayadi Putra, Ibnu Fadilah Mirza, Amrinizal dan tim mengaku pikir-pikir.

Terdakwa lainnya Mas­kut, divonis bersalah dan dijatuhui hukuman pidana penjara selama empat ta­hun, denda Rp800 juta dan subsider empat bulan. Sedangkan untuk pasal lainnya, sama dengan terdakwa Suzila.

Namun demikian, terdakwa Maskut yang didam­pingi PH nya yakninya Tom­my, langsung mengajukan banding. “Atas putusan tersebut, saya ban­ding,”ucapnya.

Vonis dua terdakwa Suzila dan Massud lebih ringan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pa­da Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), menuntut terdakwa Yasin Yusuf sama dengan putusan majelis hakim. Namun untuk terdakwa Suzila, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider enam bulan. Tak hanya itu, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 3 junto 10 undang-undang TPPU. Sedangkan terdakwa Maskut, dituntut JPU dengan hukuman pidana selama 15 tahun,denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara.

Dalam berita sebelumnya, sindikat narkoba dalam jumlah besar ini merambah hingga ke Sumbar. Setelah proses penyelidikan dan pengambangan kasus yang cukup lama, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap keberadaan jaringan itu, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu. (hen)

Exit mobile version