Empat Kota di Sumbar Terapkan PPKM Mikro, Pusat Perbelanjaan Dibatasai sampai Pukul 17.00, Kegiatan di Tempat Ibadah Ditiadakan

Pemerintah Pusat memutuskan empat kota di Provinsi Sumatra Barat yang masuk dalam daerah resiko tinggi penyebaran Covid-19, untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

PADANG, METRO–Pemerintah Pusat memutuskan empat kota di Provinsi Sumatra Barat yang masuk dalam daerah resiko tinggi penyebaran Covid-19, untuk mene­rapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Ma­syarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai tang­gal 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Empat kota  tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok. Selain keempat kota terse­but, ada 39 kabupaten/kota di 20 provinsi di Indonesia yang diperpanjang PPKM Mikro oleh pemerintah pusat. Daerah-daerah ter­sebut masuk dalam asses­men level 4.

“Diputuskan untuk per­panjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hing­ga 20 Juli 2021, yang ber­laku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dila­kukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang me­miliki level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Re­gulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Pe­rekonomian Airlangga Har­tarto selaku Ketua Ko­mite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dengan pemberlakuan PPKM Mikro tersebut, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Pertama untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja, untuk level 4 diber­lakukan penerapkan beker­ja dari rumah atau work from home (WFH) 75 per­sen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen.

“Untuk level lainnya menerapkan WFH 50 per­sen dan WFO 50 persen, WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol ke­sehatan yang lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan de­ngan pengaturan dari ke­menterian/lembaga (K/L) atau masing-masing peme­rintah daerah (pemda),” ungkap Airlangga.

Kedua kegiatan belajar mengajar, pada daerah level 4, dilakukan secara daring dan level lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendik­bud­ris­tek). Ketiga, Kegiatan Sektor Esensial dapat ber­operasi 100 persen dengan pengaturan jam opera­sional, pengaturan kapa­sitas, dan protokol kese­hatan lebih ketat.

“Keempat, kegiatan ma­­kan minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal, paling banyak 25 per­sen dari kapasitas dan pembatasan jam opera­sional sampai de­ngan pu­kul 17.00. Laya­nan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takea­way dii­zin­kan dengan pem­ba­tasan jam opera­sional sam­pai dengan pukul 20.00 sedangkan yang ha­nya me­layani pesan-antar/diba­wa pulang dapat ber­operasi selama 24 jam,” jelasnya.

Kelima kegiatan di pu­sat perbelanjaan atau mal, dapat beroperasi dengan pembatasan jam opera­sional sampai dengan pu­kul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengun­jung paling banyak 25 per­sen kapasitas dengan pro­tokol kesehatan lebih ketat.

“Keenam, kegiatan kons­truksi dapat bero­pe­rasi 100 persen dengan penerapan protokol kese­hatan lebih ketat.  Ketujuh, di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, bagi kabupaten/kota level 4, ditiadakan sementara,” ujarnya.

Ditambahkannya, atu­ran di area publik  terma­suk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, di kabupaten/kota level 4 ditutup sementara sampai dinyatakan aman dan level lainnya  diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, penga­turan dari pemda.

“Begitu juga kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan keru­mu­nan, di kabupaten/kota level 4 ditutup sementara sedangkan level lainnya dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hi­dangan makanan di tem­pat,” tambahnya,.

Selanjutnya, dikatakan Airlannga, di kabupaten/kota level 4, tidak diper­bolehkan melaksanakan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring  di lokasi rapat/seminar/per­temuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumu­nan. Sedangkan level lainnya diizinkan dibuka paling ba­nyak 25 persen kapasitas.

“Khusus untuk tran­sportasi umum, angkutan massal, taksi (konven­sio­nal dan online), ojek (online dan pangkalan), serta ken­daraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pe­ngaturan kapasitas dan jam operasional oleh pem­da, dengan penerapan pro­tokol kesehatan lebih ke­tat,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version