PADANG, METRO – Setelah melakukan penyelidikan terkait perkelahian yang berujung maut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (24/3) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap dua pelaku yang terlibat perkelahian dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif dari perkelahian yang mengakibatkan kematian itu, dilatarbelakangi perebutan lahan parkir di lokasi kejadian. Kedua pelaku, Aulia Fauzi (25) yang juga mengalami luka pada bagian wajah dan tangan akibat sabetan senjata tajam milik korban dan adiknya Adek (23) telah diamankan di Mapolresta Padang.
Untuk kepentingan penyelidikan, jasad korban Irvan Ramadham alias Taduang (34) yang berada di RS Bhayangkara Polda Sumbar akan diautopsi. Setelah melakukan olah TKP, petugas juga menyita dua pisau yang digunakan dalam perkelahian maut tersebut. Satu pisau milik pelaku Aulia Fauzi dan satu pisau milik korban.
Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Reskrim AKP Adriyan Wiguna mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, pihaknya telah menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam perkelahian dengan korban sebagai tersangka. Namun, kedua pelaku berbeda peran.
”Aulia Fauzi yang menikam korban. Adiknya Adek membantu dengan memukul korban sebanyak dua kali. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan saksi, motifnya hanya perebutan lahan parkir sehingga terjadi miskomunikasi yang berujung perkelahian,” kata Adriyan.
Adriyan menambahkan, dari olah TKP, di lokasi ditemukan korban mengalami luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri. Sedangkan Aulia Fauzi mengalami luka pada bagian wajah dan tahan tangan sebelah kiri. Pelaku juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. “Pelaku tidak perlu rawat inap, dan sudah bisa rawat jalan. Kita langsung membawa ke Polres. Adek kita amankan di kediamannya,” ungkap Adriyan.
Adriyan menuturkan untuk barang bukti pihaknya menemukan satu bilah pisau milik korban di lokasi kejadian dan satu piasu di gerobak bengkel tempel ban milik pelaku. “Pasal yang kita jeratkan, pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Jati, Padang Timur digegerkan degan terjadinya perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan ditemukan dalam bandar (kali kecil) di Jalan Perintis Kemerdekaan Seberang Jalan Bakso Mas Maman Jati, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (24/3) sekitar pukul 17.15 WIB.
Korban yang diketahui bernama Irvan Ramadhan alias Taduang, (34) warga Jalan Adabiah yang biasa bekerja sebagai tukang parkir di pangsit Mas Maman itu tewas dengan luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kiri. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam bandar dekat dan berlumuran lumpur. (rg)