PADANG, METRO – Dua aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Padang, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar di tiga lokasi berbeda di Kota Padang.
Ketiga pelaku diketahui bernama Yefrico Saputra (35) berstatus PNS yang ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, pelaku Desvi Hadi Yendri (25) bertatus pegawai Kontrak di Sapol PP Padang dan Muhammad Ramadi (32) berstatus PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.
Dari penangkapan ketiga pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan total berat 1,95 gram dan satu unit timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu yang akan dijual. Diduga kuat ketiga pelaku ini merupakan jaringan pengedar narkoba di satuan kerja Pemerintah Kota Padang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas Kombes Pol Syamsi mengatakan ketiga pengedar narkoba ini dibekuk setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama dua minggu belakangan. Ketiga pelaku merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
”Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Desvi Hadi Yendri yang merupakan pegawai kontrak Satpol PP Kota Padang. Pelaku kita tangkap di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu kemarin (14/3). Dari tersangka, kita menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram,” kata Kumbul KS saat press release di Mapolda Sumbar, Senin (19/3).
Kumbul KS menuturkan dari pengakuan tersangka Desvi, sabu yang ditemukan dalam penangkapan tersebut akan dijual seharga Rp1 juta kepada pelanggannya. Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka untuk.
”Dari hasil interogasi kita mengantongi identitas tersangka Yefrico Saputra yang juga sama satuan kerja dengan tersangka pertama yaitu di Satpol PP Kota Padang namun berstatus PNS. Tersangka kedua ini kita tangkap di Jalan Zamrud VIII, Kelurahan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis kemarin (15/3),” jelasnya
Kumbul mengungkapkan, dari penangkapan tersangka Yefrico Saputra ditemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak enam paket dengan berat 1,40 gram berikut dengan timbangan. Sementara itu, imbuhnya, dari keterangan tersangka Yefrico dalam mengedarkan sabu, ia juga bekerjasama dengan tersangka Muhammad Ramadi.
“Di hari yang sama kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Muhammad Ramadi yang merupakan PNS di Dinas Damkar Kota Padang. Dia kita tangkap di Jalan Thamrin, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan dan menemukan barang bukti ATM dan bukti transfer,” cetusnya.
Ditindak Tegas
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Padang, Alwis, membenarkan dua ASN dan satu honorer di lingkungan kerja Satpol PP dan Damkar terlibat narkoba. Dalam hal ini, pihaknya akan menindak sesuai prosedur aturan kode etik untuk proses selanjutnya.
“Kita sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan itu. Yang jelas kita akan memproses keterlibatan dua orang ASN dan satu honorer ini jika kedua orang oknum tersebur memang terbukti bersalah. Namun dalam prosesnya, kita tunggu vonis di pengadilan nantinya. Kalau terbukti akan dipecat,” kata Alwis.
Alwis menambahkan, untuk seluruh proses hukum pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Setelah itu, baru Pemerintah Kota akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Yang jelas, Pemko Padang sangat mendukung pemberantasan narkoba.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ancamannya lebih dari lima tahun, maka kemungkinan akan dipecat. Meskipun begitu, kami akan mempelajari lebih lanjut terkait keterlibatannya dulu. Kita serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Polda Sumbar,” pungkasnya.
Telah Beroperasi Satu Tahun
Hasil pemeriksaan sementara, ternyata ketiga tersangka telah beroperasi selama satu tahun sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Para tersangka merupakan satu jaringan dan mengedarkan narkoba ke semua kalangan.
”Tersangka beroperasi sekitar satu tahun di wilayah Kota Padang. Sasarannya merupakan pemakai dari bermacam profesi, termasuk di satuan kerja mereka masing-maaing,” ujar Kombes Pol Kumbul.
Dijelaskannya, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah mengindikasikan terkait tersangka lain yang ikut terlibat dan kini sudah masuk target operasi (TO). Bahkan, imbuhnya, tidak menutup kemungkinan TO selanjutnya masih di dua instansi pemerintah Kota Padang itu.
“Di atasnya begitupun di bawahnya lagi masih ada jaringan mereka. Sistem mereka dalam berbisnis narkoba ini, barang dikasih dan kemudian uang ditransfer. Kita sudah menelusuri jaringannya dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan terhadap pelakh lain yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu dari catatan tahun 2015 hingga 2017, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar telah berhasil mengamankan sebanyak 22 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Sementara di tahun 2018 (Januari – Maret) sebanyak empat ASN.
”Tahun 2015 sebanyak lima orang, tahun 2016 sebanyak 11 orang dan 2017 ada enam orang. Untuk tahun ini baru empat orang dan itu tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah mengingat tahun ini belum habis,” katanya kepada wartawan.
Kombes Pol Kumbul sangat menyayangkan, peredaran narkoba telah merembes ke semua kalangan termasuk ASN. Maka dari itu, pihaknya akan terus mengantisipasi dengan terus melakukan pengungkapan dan sosialiasi terkait bahaya narkoba.
”Siapapun yang terlibat akan kita tangkap. Ini komitnen pemerintah dan penegak hukum untuk terus menggencarkan pemberantasa narkoba. Untuk ketiga tersangka yang kita amankan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara lima sampai 20 tahun penjara,” tegasnya. (rg)