Bocah 7 Tahun “Digarap” di Penggilingan Padi

PESSEL, METRO – ET (40), buruh lepas, warga Kampung Gurun Panjang, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan ditangkap tim Opsnal Reskrim Polres Pessel, Rabu (21/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Dia sedang berada di rumah orang tuanya di daerah Ampang Tareh, Kenagarian Ampang Tareh Lumpo.
ET ditangkap tanpa perlawanan karena dilaporkan mencabuli Bunga (7)—nama samaran. Peristiwa itu terjadi Minggu (24/2). Berawal ketika korban mau pergi ke tempat ayahnya di Pacuan Gurun Panjang Lakitan, Kecamatan Lengayang dan bertemu pelaku di jalan. Saat itulah timbul nafsu bejatnya, dan mengajak korban ke tempat penggilingan padi atau huller.
Di sanalah terlapor diduga meniduri korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa nyeri dan sakit pada kemaluan. Setiba di rumahnya, korban melapor ke orang tuanya, dan langsung mendatangi kantor polisi.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Nofrizal Can mengatakan, berdasarkan laporan dari keluarga korban yang datang ke ruang SPKT Polres Pessel bahwa telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan ET terhadap korban. ”Kita langsung turunkan tim Opsnal Reskrim Polres Pessel ke daerah Lumpo,” tegas Nofrizal, Rabu (21/2).
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari salah seorang keluarga korban itulah tim Opsnal Reskrim Polres Pessel berhasil membekuk pelaku di rumah kediaman orang tuanya. Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul pelaku diamankan ke Mapolres Pessel. (ri)

Exit mobile version