Tambang Emas Ilegal di Bukik Sibunbun Digerebek

DIGEREBEK— Jajaran Polres Tanahdatar menggerebek tambang emas ilegal di Bukik Sibunbun, Kecamatan Sungaitarab.

TANAHDATAR, METRO
Tim Satreskrim Polres Tanahdatar menggerebek lokasi tambang emas tanpa izin alias ilegal yang berada jauh dari permukiman di dalam hutan Bukik Sibunbun, Jorong Carano Batirai, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungaitarab, Sabtu (23/1). Diduga, tambang ilegal tersebut sudah lama beroperasi lantaran lokasinya yang sulit untuk dijangkau.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga orang yang sedang bekerja di area penambangan emas. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berbagai peralatan untuk menambang emas, mesin-mesin hingga gelondongan sebagai alat untuk mengolah emas.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal itu ditemukan tepatnya di Bukit Sibunbun, Jorong Carano Batirai, Kecamatan Sungaitarab, Kabupaten Tanahdatar.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Carano Batirai ada sekelompok orang yang dengan bebasnya melakukan penambangan emas ilegal di kawasan hutan. Menindaklanuuti laporan itulah, kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti lokasinya,” kata AKP Purwanto, Senin (25/1).

Setelah lokasi diketahui, dikatakan AKP Purwanto, pihaknya kemudian membentuk tim dan langsung bergerak memasuki kawasan Bukit Sibun-Bun menggunakan satu unit mobil khusus untuk ke lokasi. Setelah itu tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki mengingat kondisi yang sangat berlumpur dan tebing.

“Kami berjalan kaki selama kurang lebih 1 jam. Setelah itu kami berhasil menemukan lokasi tambang emas ilegal di kawasan Bukik Sibunbun dan langsung dilakukan penggerebekan. Pelaku yang diamankan sebanyak tiga orang yaitu A Rafiq warga Rao-Rao dan dua orang temannya sebagai orang yang diduga pelaku utama dalam pekerjaan tersebut,” ungkap AKP Purwanto.

AKP Purwanto menjelaskan, dalam memproses kasus ini, pihaknya juga telah memintai keterangan dari ahli dan dinyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana. Saat ini, semua peralatan untuk menambang emas di lokasi sudah disita sebagai barang bukti.

“Tiga orang tersangka yang kita tangkap juga sudah ditahan. Diduga mereka sudah lama menjalankan aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi, karena sudah ada lubang-lubang untuk menambang dan alat untuk mengolah emas. Kita akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas serupa,” pungkasnya. (ant)

Exit mobile version