Pria Paruh Baya Nekat Jalankan Bisnis Narkoba

PENGEDAR NARKOBA— Kapolres Pariaman AKBP Deny didampingi Kasat Narkoba memperlihatkan bukti dari penangkapan seroang pengedar yang sudah berusia paruh baya.

PARIAMAN, METRO
Nekat menjual sabu meski sudah berusia paruh baya, pria berinisial A (50) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman ketika berada di salah satu warung dekat rumahnya di Keluarahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan, pelaku A diamankan pada Kamis (31/12) dinihari. Penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah pelaku.

“Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak ke rumah pelaku di Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Namun saat itu anggota melihat pelaku duduk di kedai dekat rumah pelaku. Tidak menunggu lama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKBP Deny, Rabu (6/1).

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa uang sejumlah lebih Rp 1 juta di dalam saku celana sebelah kanan yang diapaki pelaku dan satu unit Hp android merk Oppo warna gold.

“Setalah itu, pelaku dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket ukuran sedang yang berisi sabu, 24 buah pipet warna merah berisi sabu. Barang bukti itu disimpan pelaku di dalam dompet yang ditemukan di bawah kasur di dalam kamar pelaku,” ungkap AKBP Deny.

Ditambahkan AKBP Deny, petugas juga menemukan dua unit timbangan digital, satu set bong dan berbagai peralatan mengemas sabu serta peralatan untuk menghisap sabu. Dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia dapat dari R yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Identitas R sudah kami kantongi, dan anggota melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna untuk ditindak lanjuti sesuai hukum. Sementara itu pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (z)

Exit mobile version