Simpan 16 Paket Sabu, Takur Digerebek di Rumah

DITANGKAP—Pelaku Takur (29) yang berperan sebagai pengedar ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang dengan barang bukti 16 paket sabu siap edar.

PADANG, METRO
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek rumah pengedar sabu di Jalan Gunung Ledang Nomor 35, RT 004, RW 003, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Selasa malam (5/1).

Ketika digrebek, petugas menangkap pria bernama Teguh alias Takur (29) yang selama ini diketahui sebagai pengedar. Dari penangkapan Takur, petugas juga menyita barang bukti berupa 16 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 13 gram.

“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat kalau aktivitas pelaku di kediamannya sangat mencurigakan. Warga menduga, pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu, karena rumahnya itu sering didatangi orang tak dikenal malam hari,” kata Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Rabu (6/1).

Mendapatkan laporan tersebut, dijelaskan AKP Dadang, pihaknya kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku yang diketahui berada di sebuah rumah kawasan Gunung Pangilun. Setelah dipatikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, petugas selanjutnya mengepung kediaman pelaku dan langsung menggerebeknya.

“Pelaku ketika kita tangkap tidak ada melakukan perlawanan. Setelah pelaku kita amankan, dilanjutkan penggeledahan. Alhasil, ditemukanlah sabu sebanyak 16 paket. Sabu itu rencananya akan dijual pelaku untuk mendapatkan keuntungan uang,” ungkap AKP Dadang.

AKP Dadang menuturkan, usai menemukan barang bukti, pelaku mengakui kalau sabu itu merupakan miliknya. Selain menemukan sabu, juga ditemukan timbangan digital. Berdasarkan bukti itulah, pelaku diduga kuat memang berperan sebagai pengedar.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang identitasnya sudah kita kantongi. Kita akan kejar dan tangkap pemasok sabu tersebut. Dari pengakuannya, sabu itu dijual di wilayah Kota Padang dengan harga ratusan ribu per paketnya,” ujar AKP Dadang.

AKP Dadang mengatakan, modus operandi bisnis haram yang dilakoni pelaku dengan cara membeli sabu dalam bentuk paket besar, lalu diracik kembali untuk dibagi menjadi paket-paket kecil agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak lagi.

“Kami masih mendalami kasus ini. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di Polresta Padang. Pelaku akan kita jerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaa narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Dadang Iskandar. (r)

Exit mobile version