Komisi I Minta Optimalkan Prokes dalam Pelaksanaan Pilkada 2020, ASN Harus Menjaga Netralitas

KOMISI I DPRD Sumbar meminta penegakan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lebih dioptimalkan dan ASN juga harus menjaga netralitas.

Samsul Bahari, Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan tersebut mengatakan, jangan sampai pesta demokrasi menjadi klaster terbaru penyebaran virus corona (Covid-19). Karena itu, prioritaskan kesehatan, jangan hanya terfokus dalam tahapan pemilihan.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, hingga kabupaten kota harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya, begitupun unsur penyelenggara lainnya,” ujarnya, Rabu (18/11) lalu.

Dia juga meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Jangan ada mereka berpihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah. Jika ada, mesti ditindak dengan tegas.

Dia meminta diperlukan aturan yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.

Sebab, ia menilai para ASN kerap kali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.

Terkait dengan aturan dalam masa kampanye, dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 11 tahun 2020, gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/ wakil walikota, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota dapat ikut dalam kegiatan kampanye.

Membaca Peraturan KPU nomor 11 tahun 2020, pasal 63 ayat (1) Kepala daerah/ wakil kepala daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Ayat (2) Surat izin kampanye disampaikan kepada KPU provinsi atau kabupaten/ kota dan ditembuskan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/ kota, sesuai tingkatannya, paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Ayat 3 dari pasal 63 PKPU tersebut memuat larangan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan meski dalam suasana Pilkada dan tinggal beberapa minggu lagi, komitmen melahirkan pemimpin berkualitas harus dilaksanakan, sehingga memberikan dampak positif bagi daerah.

“Setiap pasangan calon harus bersaing secara sehat, jangan menodai pesta demokrasi dengan hal-hal yang tidak baik, salah satunya money politik,” katanya.

Masyarakat harus cermat dalam memilih menentukan bagaimana nasib daerah beberapa tahun kedepan. Dengan iklim demokrasi yang sehat, akan melahirkan pemimpin yang berkualitas.(adv)

Exit mobile version