Pengedar Sabu Gigit Polisi, Kelabui Petugas, Simpan BB dalam Mulut

LIMAPULUH KOTA, METRO
Mencoba mengelabui petugas kepolisian, seorang pengedar sabu-sabu berusaha menyebunyikan barang bukti (BB) di dalam mulut pada saat tertangkap. Bahkan, pada saat polisi memaksa buka mulut, pelaku pun brontak dan nekat menggingit tangan salah seorang petugas yang mencoba memegang paksa mulutnya.

Meski gigitannya tidak membuat cidera fatal, namun petugas yang mengalami gigitan itu terpaksa mendapat mengobatan dari klinik untuk menghindari infeksi.

Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial I (38) berlangsung di pinggir jalan Jorong Subarang, Nagari Taram, Kecamatan Harau. Walaupun sudah sempat menggigit tangan Polisi, dari dalam mulut pelaku I, ditemukan tujuh paket sabu siap edar yang dibungkus menggunakan plastik bening.

“Iya, memang ada anggota kita yang digigit oleh salah seorang tersangka ketika hendak mengeluarkan 7 paket sabu dalam mulut pelaku I. Akibat gigitan itu, anggota kita mengalami cidera pada bagian tangan kanan,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendri Has, Kamis (1/10).

Ditambahkan Iptu Hendri Has, tidak hanya menggigit tangan petugas, pelaku I sebelum ditangkap juga menabrakkan sepeda motornya ke mobil petugas. Akibatnya, mobil mengalami ringsek, sedangkan pelaku langsung terjatuh. Saat itulah, petugas mengamankan pelaku yang terus memberikan perlawanan.

“Saat kita tangkap, pelaku meronta-ronta dan melawan. Namun, kita langsung borgol pelaku untuk memudahkan penggeledahan. Ketika penggeeldahan badan, kita tidak temukan barang bukti. Tetapi, kita curiga dengan gerakan mulut pelaku, seperti ada menyembunyikan sesuatu. Ketika kita suruh keluarkan, pelaku menolak. Makanya, anggota kemudian memaksa pelaku dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut pelaku untuk mengeluarkan sabu,” ungkap Iptu Hendri Has.

Sebelumnya, Satresnarkoba juga mengamankan pemakai dan pengedar lainnya, AF (50) dibekuk di sebuah pondok yang berada di Jorong Koto Tuo Mungka Kecamatan Mungka. Ditangan AF diamankan barang bukti satu paket kecil sabu dan uang tunai lebih dari Rp 4 juta serta satu unit timbangan digital.

Usai membekuk tersangka AF yang bekerja sebagai petani, Tim Satresnarkoba kembali membekuk tersangka RA (25) di lokasi yang tak jauh dari penangkapan pertama itu. Tersangka RA yang sehari-hari bekerja di kebun milik tersangka AF. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap RA, ditemukan barang bukti satu set alat hisap sabu alias bong yang masih ada sisa sabu.

Di Mapolres Limapuluh Kota ketika menjalani pemeriksaan, tersangka RA mengaku kerap mengantar pesanan narkoba kepada pembeli sesuai dengan perintah dari tersangka AF. Selain diberi upah berupa uang tunai, ia juga diberi upah sabu untuk dipakai.

“Saya memang bekerja di ladang tersangka AF k, selain uang, upah saya juga kadang-kadang diberi Narkoba. Baik upah mengantar narkoba maupun upah bekerja di kebun terong itu,” akunya kepada penyidik.

Setelah menangkap tiga orang tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota selanjutnya menangkap orang tersangka lainnya, ARR (20) beralamat di Jorong Koto Baru Kenagarian Kubang Kecamatan Guguk, Selasa (29/9) sekitar pukul 22.30 WIB dengan barang bukti satu paket kecil sabu.

Sementara, tersangka FOP (23) dibekuk Rabu (30/9) sekira pukul 06.30 WIB. Dari tangan tersangka FOP yang dibekuk di sebuah rumah di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak diamankan satu paket sedang ganja yang dibungkus dengan kertas koran, satu paket kecil ganja kering yang dimasukkan ke dalam kotak Tupperware warna merah, satu paket kecil ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 12 juta.

“Kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kelima tersangka,” tutup Iptu Hendri Has. (us)

Exit mobile version