PESSEl, METRO— Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu, ME (36), warga Kampung Tanjung Pondok, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPDA Riki Yovrizal, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ME yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan operasi pembelian terselubung dengan memesan sabu senilai Rp 100.000 melalui telepon.
“Tim kami langsung menuju lokasi yang telah disepakati di Kampung Tanjung Pondok. Setelah transaksi dilakukan, tersangka ME ditangkap bersama barang bukti,” ujar IPDA Riki Yovrizal pada Minggu (17/11/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket kecil sabu, satu unit ponsel Oppo warna silver gold, sebuah kendaraan Honda City warna merah dengan nomor polisi BA-1044-GAA, uang tunai Rp 100.000, delapan plastik klip kosong, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan.
Penggeledahan terhadap ME dilakukan di hadapan Walinagari dan Kepala Kampung setempat.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, mengapresiasi keberhasilan tim dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan wilayah. (rio)






