SOLOK/SOLSEL

Bebaskan Masyarakat dari Rentenir, Pemko Solok Melalui Baznas Gulirkan Kerjasama dan Kemitraan 

×

Bebaskan Masyarakat dari Rentenir, Pemko Solok Melalui Baznas Gulirkan Kerjasama dan Kemitraan 

Sebarkan artikel ini
MASAYARAKAT PENERIMA PINJAMAN— Wako Zul Elfian didampingi pihak Baznas Kota Solok bersama masyarakat yang menerima pinjaman.

Bebaskan masyarakat dari ke­cenderungan melakukan pinjaman kepada rentenir, Pemerintah Kota Solok melalui Baznas Kota Solok menggulirkan kerjasama dan kemitraan untuk memberantas rentenir.

Dengan meluncurkan program BERDIKARI (Bebas Jeratan dan Ikatan Rentenir), diharapkan masyarakat mendapat kemudahan dalam mencari pinjaman modal.

Di sisi lain, mereka tidak menyadari kalau bunga yang diterapkan oleh rentenir sangat tinggi, sehingga mereka sulit lepas dari jeratan hutang dan pada akhirnya mengakibatkann usaha me­reka tidak berjalan sebagaimana mestinya karena modal hanya cukup untuk menutup hutang kepada rentenir. Program BERDIKARI ini juga merupakan upaya dari tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kota Solok dalam mencarikan solusi dan sumber pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Solok.

Wali Kota Solok, Zul Elfian saat meresmikan pelaksanaan program itu mengatakan, tujuan dari program BERDIKARI untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha yang terjerat bunga tinggi. ”Sekali saja mereka terjerat, maka akan susah ke luar dari jeratan rentenir, salah satunya karena keterpaksaan pada saat butuh uang tidak ada jalan keluar kecuali ke rentenir,” ujarnya berharap.

Baca Juga  40 Pelaku UMKM, Ikuti Pelatihan Desain dan Packaging

Program yang melibatkan Bank Nagari dan Baznas ini akan membantu pelaku usaha dalam mendapatkan akses kepada sumber pemodalan yang mudah dan murah untuk membantu mereka terlepas dari jeratan rentenir serta tidak tergiur untuk melakukan pinjaman kepada rentenir yang bunganya sangat tinggi. ”Pemko Solok akan memberdayakan ekonomi masyarakat yang dibina dari program ini melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama Bagian Perekonomian sehingga mereka mampu membayar kewajiban yang telah disepakati,” tegas Zul Elfian.

Sebelumnya, Kabag Perekonomian Setdako Solok, Refendi, melaporkan program BERDIKARI dilaksanakan dengan mekanisme, pertama masya­rakat atau pelaku usaha yang terjerat rentenir didata dan diverifikasi oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.Data tersebut disampaikan kepada Bank Nagari untuk dinilai kelayakannya sesuai dengan kebijakan kredit yang berlaku di Bank Nagari.

Baca Juga  Dua Tahun Kepemimpinan Khairunas-Yulian Efi, ”Alhamdulillah Tetap Kompak dan Supertim”

Selanjutnya masyarakat atau pelaku usaha yang layak akan diberikan pembiayaan untuk melunasi pinjamannya kepada rentenir dengan besaran dan jangka waktu sesuai penilaian Bank Nagari dengan pola syariah.Selanjutnya BAZNAS Kota Solok akan membantu pembayaran margin atau bunga pembiayaan yang diberikan oleh Bank Nagari kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan pembiayaan Program BERDIKARI.  “Bantuan Baznas ini merupakan bantuan kepada Gharimin (orang yang berhutang) melalui Program Solok Sejahtera,” jelas Refendi.

Lebih rinci dijelaskan Refendi, besaran pembiayaan Program BERDIKARI yang dapat diberikan kepada pelaku usaha adalah dengan jumlah paling banyak sebesar Rp10 juta, dengan jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun. Penetapan jangka waktu pengembalian mempertimbangkan jenis, sifat, dan siklus usaha serta kemampuan bayar.  “Sedangkan margin untuk pembiayaan dari Bank Nagari yang dibantu pembayarannya oleh BAZNAS Kota Solok setara dengan 7 persen,” papar Refendi. (vko)