BERITA UTAMA

Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan di Kota Padang

×

Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Ganja Dimusnahkan di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
pemusnahan— Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Ranu Subroto bersama para pejabat Kejari Padang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras.

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memus­nahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 5.708 butir. Selain itu kedua jenis narkotika itu, pihak Kejari Padang juga memusnahkan 40,6 kilogram ganja kering.

Terlihat, proses pemus­nahan ganja dilakukan de­ngan cara dibakar dalam tong besi di halaman Kan­tor  Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Kota Padang. Sementara, sabu dan eks­tasi dimusnahkan den­gan cara diblender lalu dicam­pur dengan air.

“Barang bukti yang kita musnahkan berasal dari perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hu­kum tetap (inkrah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Ka­jari) Padang Ranu Sub­roto yanh diPadang, Selasa (31/5).

Baca Juga  Usut Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar, Kejari Padang Bakal Panggil Pemberi Dana Hibah ke KONI Padang

Ranu menegaskan, ka­sus narkotika hingga kini masih terus meningkat, sehingga harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk dian­tisipasi.

“Jauhi narkoba, jangan coba-coba, karena narkoba merusak masa depan ge­nerasi bangsa,”tegasnya.

Dijelaskannya, barang terlarang, selalu dipasok serta dipasarkan ke tengah masyarakat yang keba­nya­kan sasarannya adalah anak-anak generasi muda.

“Edukasi tentang ba­haya penyalahgunaan nar­koba harus terus diberikan kepada generasi muda, agar tidak terjerumus dan terlibat da­lam peredaran barang ha­ram ini,” im­buhnya.

Ia meminta kepada seluruh kalangan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika me­lihat atau mengetahui pe­redaran narkoba.

Baca Juga  Viral di Medsos Minta Uang Rp 20 Ribu, Juru Parkir Pemalak Ditangkap

Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnah­kan 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan empat plastik obat tanpa izin edar (obat ke­ras). Kemudian minuman keras ilegal se­banyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Pada pemusnahan dila­kukan oleh para pejabat Kejari Padang di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Fahmi, Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, Kasi Pida­na Umum Budi Sastera, Kasi Intelejen Roni Saputra dan forkopimda.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai de­ngan putusan pengadilan yang menyatakan, barang bukti dirampas untuk di­mus­nahkan,” pungkas Ra­nu. (hen)