METRO SUMBAR

Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik, KI Sumbar Selesaikan 11 Sengketa Keterbukaan Informasi Publik

×

Baralek Gadang Keterbukaan Informasi Publik, KI Sumbar Selesaikan 11 Sengketa Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
BARALEK GADANG KI— Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama peserta dalam acara baralek gadang keterbukaan informasi publik

SUDIRMAN, METRO–Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada, menyebut acara Baralek Gadang ke­terbukaan informasi publik yang ke-Tiga kalinya dilaksanakan di Kota Payakumbuh, dengan mengambil tema “ keterbukaan informasi publik untuk peningkatan kesejah­teraan masyarakat”  me­ru­pakan suatu penghargaan yang luar biasa untuk Kota Payakumbuh.

“Ini merupakan penghargaan yang luar biasa untuk kota Payakumbuh, untuk itu bapak Pj Wali Kota, Jasman memberikan apresiasi kepada KI Sumbar yang telah memilih Kota Payakumbuh da­lam kegiatan baralek ga­dang keterbukaan informasi publik yang ketiga kalinya,” ungkap Dipa, panggilan akrab Dipa Sur­ya Persada, Rabu (8/5) dalam sambutan pembukaan baralek gadang ke­terbukaan informasi publik di Agam Jua.

Kegiatan sehari penuh yang menghadirkan 150 orang peserta terdiri dari pelaku UMKM, karang taruna, organisasi kepemudaan dan media ini di­sampaikan Ketua Pelaksana Idham Fadil, dapat mengedukasi masyarakat dalam pemenuhan hak­nya mendapatkan informasi dari lembaga publik.

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar diwakili Riswandi, menyampaikan bahwa informasi publik dari badan publik seperti legislatif, eksekutif dan lainnya merupakan hak dari masyarakat. Jika ada lembaga publik yang tidak mau memberikan informasi publik maka masya­rakat boleh mengajukan keberatan melalui komisi informasi (KI) Sumbar.

Baca Juga  Srikandi Goes to School, PLN Lintau Ajak Siswa Peduli Bahaya Kelistrikan dan Kenalkan Electrifying Lifestyle

“Kami menerima dan telah menyelesaikan sebanyak 11 sengketa terhadap keterbukaan informasi publik. Kalau informasi publik tidak ibuk bapak didapatkan dari badan publik maka masyarakat bisa mengajukan keberatan melalui atasannya atau KI Sumbar,” ungkap Riswandi.

Sementara itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang membuka acara ba­ralek gadang keterbukaan informasi publik yang ke-Tiga kalinya di Payakumbuh, menyampaikan bahwa berbagai informasi publik merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Termasuk yang berkaitan dengan informasi pertumbuhan ekonomi Sumbar, tingkat kemiskinan Sumbar, Kota Payakumbuh yang mana menempati nomor 7 dari 19 kabupaten Kota. Soal pe­ngangguran, Payakumbuh nomor 5 di Sumbar. Dan juga untuk diketahui ting­kat perceraian nomor satu, dan paling banyak cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami, dan sebahagian kecil cerai talak.

Baca Juga  Nobar di XXI Basko, 70 Anak Disabilitas Nikmati Wisata Inklusif Bersama PKK dan Baznas

“Kota Payakumbuh kota transit, maka jika tol Sumbar-Riau selesai maka orang tidak akan singgah lagi. Maka kita harus menjadikan kota Payakumbuh sebagai kota tujuan. Salah satu yang menarik bagi wisatawan adalah UMKM dan budaya. Karena Kota Payakumbuh tidak memiliki objekwisata yang memiliki maknet menarik bagi wisa­tawan lokal maupun mancanegara,” ungkap Supardi.

Menurutnya, Kota Pa­yakumbuh harus membuka peluang dari luar untuk UMKM, kalau tidak UMKM akan mati. “Kita mengajak semua pihak, mari bersama-sama membangun Su­matera Barat, sehingga bisa sejajar dengan daerah daerah maju lainnya di Indonesia. Dengan begitu akan memberikan dam­pak kesejahteraan bagi masyarakat kita,” harapnya.

Pada kesempatan itu KI Sumbar menghadirkan Nara sumber Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dengan tema keterbukaan informasi publik kunci sukses pengawasan dan pengelolaan organisasi yang efektif dan transparan. Kemudian dari KI Sumbar Tanti Endang Lestari. (uus)