LIMAPULUH KOTA, METRO – Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra meminta Penyelenggara pemilu di Kabupaten Limapuluh Kota (KPU dan Bawaslu) untuk melakukan rasionalisasi anggaran Pilkada serentak tahun 2020 yang sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Daerah.
Deni menyebut, Penyelenggara Pemilu harus merasionalisasi dana Pilkada yang telah diajukan karena pada Pilkada tahun 2015 lalu, dana penyelenggaraan Pilkada terdapat kelebihan mencapai angka sekitar Rp3 miliar ke kas negara. Untuk itu ia berharap penyelenggaraan Pilkada 2020 nanti sesuai anggaran dan sesuai pelaksanaan, sehingga tidak ada lagi dana yang berlebih.
“Kita meminta penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu untuk melakukan rasionalisasi anggaran Pilkada 2020, karena pilkada sebelumnya terdapat pengembalian kelebihan anggaran mencapai Rp3 miliar milar,” sebutnya baru-baru ini di gedung DPRD Limapuluh Kota, di kawasan Bukik Limau.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menyebut bahwa, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2020 pihaknya (DPRD) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 nanti. Ia juga menyebutkan anggaran Pilkada 2020 yang telah diajukan penyelenggara itu belum sampai ke DPRD.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelenggaran Pilkada di Kabupaten Limapuluh Kota telah mengajukan anggaran dana Hibah dengan total sekitar Rp33 miliar lebih, dengan rincian Rp21,8 miliar dana hibah diajukan Komisi Pemilihan Umum dan Rp12 miliar diajukan oleh Bawaslu.
Jumlah anggaran yang diajukan KPU tersebut naik cukup besar jika dibandingkan pengajuan Anggaran Pemilu Kepala Daerah (Pemilihan Bupati-Wakil Bupati) tahun 2015 lalu yang hanya mencapai Rp16 miliar dan disetujui Rp14,7 miliar. Naiknya pengajuan Anggaran/biaya Pemilu serentak di daerah dengan 13 Kecamatan itu menurut Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon telah sesuai dengan kebutuhan pada Pemilu serentak Tahun 2020 yang bakal digelar bulan September.
“ Iya, untuk kebutuhan Pemilu serentak Tahun 2020, KPU telah mengajukan sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) ke Pemerintah Daerah mencapai Rp21,8 miliar, jumlah tersebut tentu akan kembali didiskusikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Limapuluh Kota,” sebut Masnijon didampingi Amfreizer, Komisioner KPU Divisi Hukum, beberapa waktu lalu.
Sementara Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota (dulu Panwaslu) mengajukan dana pengawasan pada Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang mencapai Rp12 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
“ Iya, kita telah melakukan pengajuan bantuan hibah biaya pengawasan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Limapuluh Kota mencapai Rp12 miliar jumlah tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama TAPD. Sementara terkait penggunaan, anggaran terbesar adalah untuk kebutuhan rumah tangga jajaran Bawaslu,” sebut Yori. (us)














