AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Dukung Penguatan Adat Nagari Kurai

×

Pemko Bukittinggi Dukung Penguatan Adat Nagari Kurai

Sebarkan artikel ini
SILATURAHMI— Kegiatan penguatan dan silaturahmi lima pengurus KAN dari Mandiangin, Koto Selayan, Aur Birugo, Tigo Baleh dan Guguak Panjang itu digelar di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Sabtu (11/4).

BUKITTINGGI, METRO-Pemerintah Kota (Pem­kot) Bukittinggi menyatakan komitmennya dalam mendukung penguatan ta­tanan adat yang diinisiasi oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari Kurai, yang merupakan penduduk asli Kota Bukittinggi. Dukungan ini dinilai penting untuk menjaga keharmonisan sosial serta memperkuat nilai-nilai adat di tengah ma­syarakat.

Kegiatan penguatan sekaligus silaturahmi ter­sebut melibatkan lima pengurus KAN dari wilayah Mandiangin, Koto Selayan, Aur Birugo, Tigo Baleh, dan Guguak Panjang. Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Sabtu (11/4).

Camat MKS, Syukri Naldi, menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan oleh pengurus KAN bersama para tokoh adat atau Niniak Mamak. Upaya ini dinilai mampu menciptakan keseragaman dalam pelayanan administrasi adat serta memperkuat tatanan sosial di tengah masyarakat.

“Pemkot sangat mendukung langkah strategis yang dilakukan Pengurus KAN bersama tokoh adat (Niniak Mamak) dalam upaya keseragaman pela­yanan pengurusan admi­nistrasi dan penguatan ta­tanan adat sosial di tengah anak kemenakan dan ma­syarakat,” ujar Syukri Naldi.

Ia menambahkan, si­nergi antara pemerintah dan lembaga adat menjadi kunci dalam mengimplementasikan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Ba­sandi Kitabullah (ABS-SBK) secara konsisten di Bukittinggi. Hal ini juga diyakini dapat meminimalisir potensi konflik di tengah ma­syarakat.

Baca Juga  Terkendala Anggaran, MTQ ke-41 Sumbar Ditunda, Bukittinggi Tetap Siap jadi Tuan Rumah Terbaik

“Selama ini masukan dan saran dari Niniak Mamak membantu berjalannya pemerintahan yang baik, kami selalu siap berkoordinasi agar sinkronisasi masyarakat adat dengan pemerintah baik terkait permasalahan atau dukungan program,” lanjutnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh adat dan pejabat daerah, di antaranya Niniak Mamak Pucuak, Datuak Sati, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Heru Tuanku Nan Sati, serta para Datuk Pang­ka Tuo, Cadiak Pandai, dan lurah se-Kecamatan MKS.

Ketua KAN Aur Birugo, Heldo Aura Datuak Sampono Rajo, mengungkapkan bahwa salah satu fo­kus utama penguatan adat adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) di setiap kantor KAN. SOP tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan dalam pengurusan administrasi adat.

“Kami merumuskan SO­P bersama pengurusan anak kemenakan di KAN, keseragaman format ranji, kami berkoordinasi de­ngan Pemkot melalui lurah dan camat serta agar SOP ini bisa dibagikan ke seluruh pemuka kaum,” kata Heldo.

Selain itu, KAN juga telah membentuk Koperasi Amanah Kurai (KAK) yang bekerja sama dengan Bank BPR Jam Gadang milik Pem­kot Bukittinggi. Kerja sama ini dilakukan melalui kepemilikan saham guna membuka peluang bagi hasil yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat.

Baca Juga  Wako Bukittinggi Kunjungi Kampung Tageh Pakan Labuah

“Kami juga berharap terkait struktur Niniak Mamak atau limbago adat nan 126 segera disahkan oleh Niniak Mamak Pucuak untuk diakui bersama,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Badan Koordinasi (Bakor) KAN, Dony Tuanku Rajo Malano, menyampaikan bahwa pertemuan KAN se-Bukittinggi ini merupakan yang keenam kalinya digelar. Dari pertemuan tersebut telah dihasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk penyusunan SOP dan aturan adat nagari.

“Peraturan Nagari (Pernag) menjadi dasar hukum terkait masalah anak kemenakan di Kurai untuk menciptakan tatanan sosial dengan aturan dan undang berlaku. Perlu pembenahan dan dukungan dari seluruh tokoh adat untuk membersamai agar Kurai itu bersatu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rancangan Peraturan Nagari mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan u­mum, sistem peradilan adat, peran ninik mamak, hingga aturan dan sanksi. Penyusunan tersebut juga mempertimbangkan ber­bagai potensi persoalan sosial yang berkembang di masyarakat dengan tetap berlandaskan filosofi ABS-SBK.

“Rancangan Pernag dimulai dari ketentuan u­mum penjelasan peradilan adat, ninik mamak, undang dan sanksi. Kemudian disusun tentang potensi permasalahan sosial yang umum terjadi di lingkungan masyarakat yang disesuaikan dengan ABS-SBK,” pung­kasnya. (pry)