BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan penjelasan rinci terkait langkah pengamanan aset di kawasan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terletak di Jalan By Pass, Kelurahan Gulai Bancah. Penjelasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai klaim yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam keterangan tertulisnya, Pemkot Bukittinggi menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah pemerintah yang berasal dari hibah Direktorat Jenderal Cipta Karya. Awalnya, lahan itu tercatat dalam Buku Tanah Nomor 4840736 tertanggal 1 Mei 1980 dengan luas mencapai 40.000 meter persegi.
Setelah proses hibah kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, luas lahan mengalami penyesuaian menjadi 33.972 meter persegi. Lahan tersebut kini terdaftar atas nama Dinas Kesehatan, beralamat di Jalan By Pass, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Tanah Nomor 22 Tahun 2017 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada 30 November 2017.
Sementara itu, klaim atas lahan tersebut sempat diajukan oleh sekelompok masyarakat melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut diajukan oleh Desmiwarti yang mempersoalkan keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Tahun 2017 milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Namun, proses hukum yang berjalan menunjukkan hasil yang berbeda di setiap tingkat peradilan. Pada putusan tingkat pertama, yakni PTUN Padang melalui perkara Nomor 19/G/2019/PTUN.Pdg tanggal 30 Oktober 2019, sempat menyatakan batal sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Bukittinggi.
“Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor 19/G/2019/PTUN. Pdg tanggal 30 Oktober 2019 menyatakan batal Surat Keputusan tergugat berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 22/2017 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi,” demikian bunyi keterangan tersebut.
Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan melalui putusan Nomor 26/B/2020/PTTUN.Mdn tanggal 14 Agustus 2020.
“Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 26/B/2020/PTTUN.Mdn tanggal 14 Agustus 2020 membatalkan putusan PTUN Padang,” lanjut keterangan itu.
Selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 330 K/TUN/2020 menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak penggugat.
“Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/TUN/2020 menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi,” tegas Pemkot Bukittinggi.
Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pemkot Bukittinggi kemudian mengambil langkah pengamanan aset secara bertahap. Langkah awal dilakukan melalui Dinas Kesehatan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut.
Melalui surat Nomor 400.7.20/79/DKK-BKT/26 tertanggal 26 Januari 2026, Pemkot meminta seluruh pemilik bangunan di kawasan RSUD untuk mengosongkan lahan dalam waktu 30 hari.
Selanjutnya, peringatan pertama (SP1) dilayangkan pada 2 Maret 2026 dengan tenggat waktu 10 hari bagi warga untuk mengosongkan lahan. Jika tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan peringatan berikutnya.
Pada 9 Maret 2026, sebelum SP2 diterbitkan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, dan Polisi Militer melakukan sosialisasi langsung ke lokasi. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat kembali diimbau untuk segera meninggalkan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, SP2 diterbitkan pada 13 Maret 2026 dengan batas waktu 10 hari. Surat tersebut disampaikan secara langsung kepada warga dengan pendekatan persuasif, didampingi tim gabungan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, belum terdapat itikad dari pihak yang menempati lahan untuk mengosongkan lokasi. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada 26 Maret 2026.
Dalam SP3 tersebut ditegaskan, apabila peringatan tidak diindahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pry)





