AGAM, METRO— Pemerintah Kabupaten Agam kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik. Dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemkab Agam meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Opini tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2).
Adel Wahidi menjelaskan, penghargaan itu merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Agam dalam membenahi serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
Dari sembilan pemerintah daerah di Sumatera Barat yang menjadi objek penilaian tahun 2025, Kabupaten Agam berhasil masuk dalam empat besar dengan kategori kualitas pelayanan baik dan mengantongi skor 78,16.
“Dari sembilan pemda yang dinilai, Pemkab Agam berhasil masuk dalam empat daerah dengan kualitas pelayanan baik, sementara lima lainnya memperoleh predikat cukup. Kami berharap Pemkab Agam tidak terlena dengan hasil ini, tetapi menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Adel.
Ia menerangkan, penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Regulasi itu menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Dimensi pelayanan yang dinilai mencakup unsur input, proses, output, hingga sistem pengelolaan pengaduan. Seluruh indikator ditetapkan secara nasional untuk memastikan standar penilaian yang objektif dan terukur.
Selain itu, tahun ini Ombudsman menerapkan sistem kategori baru dalam penilaian. Jika sebelumnya menggunakan zona hijau, kuning, dan merah, kini diganti dengan Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Perubahan ini dimaksudkan agar gambaran kualitas pelayanan publik menjadi lebih detail dan komprehensif.
Dalam penilaian tersebut, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) perwakilan turut menjadi sampel. Dinas Pendidikan Kabupaten Agam memperoleh nilai 68,86, Dinas Sosial Kabupaten Agam meraih 87,24, sementara RSUD Lubuk Basung mencatat nilai 78,38.
Sementara itu, Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com., menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kerja keras dan kontribusi yang telah diberikan sehingga capaian tersebut dapat diraih.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Ke depan, kami akan terus menyempurnakan setiap aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan serta memastikan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil evaluasi dari Ombudsman ini akan dijadikan pijakan untuk memperbaiki kekurangan dan memperkuat sistem pelayanan publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan raihan Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi ini, Pemerintah Kabupaten Agam diharapkan mampu menjaga konsistensi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap lini pelayanan publik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat. (pry)






