METRO SUMBAR

Rapat GTRA, Pemko Padang Panjang Cari Solusi Pemanfaatan Lahan Bekas Hak Barat

×

Rapat GTRA, Pemko Padang Panjang Cari Solusi Pemanfaatan Lahan Bekas Hak Barat

Sebarkan artikel ini
RAPAT GTRA— Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis meimpin Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu (8/10) di Ruang VIP Balai Kota.

PDG. PANJANG, METRO–Pemerintah Kota Padang Panjang terus me­ngupayakan solusi terbaik untuk pemanfaatan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat.

Hal ini dibahas dalam Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Wali Kota Hendri Arnis, Rabu (8/10) di Ruang VIP Balai Kota.

Rapat diikuti Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan (BPN), serta sejumlah OPD terkait.

Dalam arahannya, Wali Kota Hendri menyampaikan, langkah pensertifikatan tanah bekas hak barat ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih berkeadilan.

“Tanah negara ini akan diarahkan mendukung program prioritas nasio­nal Asta Cita seperti Se­kolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta lahan ke­tahanan pangan. Selain itu juga untuk program prio­ritas dae­rah seperti pengelolaan sampah terpadu,” ujar­nya.

Baca Juga  Bawaslu Rekrut Ratusan Pengawas TPS

Ia menegaskan, seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Prinsipnya, lahan ter­sebut sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis pemerintah, tetapi harus hati-hati da­lam setiap langkahnya,” tambahnya.

Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra menuturkan, Pemko telah mela­kukan sosialisasi sebanyak dua kali dan pendataan awal terhadap lahan tersebut. Meski demikian, masih terdapat beberapa status klaim yang perlu dituntaskan.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Padang Panjang, Ririen Elisa menjelaskan, lahan bekas hak barat di Sungai Andok memiliki luas sekitar 40,76 hektare. La­han tersebut terdiri dari bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare.

Baca Juga  Kelompok Dasa Wisma Ujung Tombak PKK

“Dalam pemahaman Pemko, tanah ini termasuk aset pemerintah. Namun, untuk memastikan kepastian hukum, perlu dilakukan kajian lebih mendalam, termasuk pencatatan dan penguasaan tanah secara utuh agar tidak menimbulkan sengketa,” jelasnya.

Rapat ini juga menghadirkan pandangan akademis dari Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman yang menyampaikan analisis terkait status hukum dan langkah strategis dalam proses pensertifikatan tanah negara tersebut melalui sambungan Zoom Meeting. (rmd)