PESSEL METRO–Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/VI/2024/SPKT/Polsek Pancung Soal, tanggal 01 Juni 2024, Anggota Polsek Pancung Soal, Polres Pessel bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Kanit Binmas dan Kanit Intel beserta dengan anggota Reskrim, Polsek Pancung Soal, Polres Pessel berhasil mengamankan RS (13) pelajar warga kampung Cluang, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal. Bersama rekanya AN (13) pelajar. Kamis (6/5/2024) pukul 09.15 Wib.
Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah, S I K, melalui Plt. Kapolsek Pancung Soal AKP. Teguh Priyatno, SH, membenarkan penangkapan dilakukan anggota nya.
Plt. Kapolsek Pancung Soal AKP. Teguh Priyatno, SH mengatakan, kedua pelaku RS dan AN ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Kampung Palokan, Kenagarian Palokan Inderapura, Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.
” Petelah pasti mendapatkan ciri – ciri kedua pelaku. Dan keberadaan pelaku, kita langsung turunkan anggota kelapangan,” tambahnya.
Dan, dari hasil pengeledahan didapatkan barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis ganja, dari tangan RS.
Lebih lanjut Kapolsek Pancung Soal, usai diimintai keterangan di Polsek Pancung Soal oleh anggotanya, RS juga mengakui jika telah melakukan pencurian uang di Brlink. Sementara uang dari hasil pencuriam di Brilink untuk membeli narkoba,
” Kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Guna, pengembangan lebih lanjut ,” tekuknya. ( Rio)





