METRO SUMBAR

Pj. Fernando Terima Kunjungan Tim Intervensi dan Verifikasi PPTPKH, Berikan Kepastian Hukum dan Legalitas Penguasaan Tanah Masyarakat

×

Pj. Fernando Terima Kunjungan Tim Intervensi dan Verifikasi PPTPKH, Berikan Kepastian Hukum dan Legalitas Penguasaan Tanah Masyarakat

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGAN TIM INTERVENSI— Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, saat menerima kunjungan tim intervensi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah.

MENTAWAI, METRO–Penjabat (Pj) Bupati Ke­pulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, menerima kunjungan tim intervensi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah. Kunjungan ini dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) dari Kementerian Lingkungan Hi­dup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Ling­kungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I di Kabupaten Kepulauan Men­tawai. Kunjungan ini berlangsung di ruang kerja Bupati pada hari Jumat (31/5).

Fernando Jongguran Simanjuntak, S., menyatakan bahwa program nasional Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang mencakup tanah yang di­kuasai oleh negara atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilega­lisasi, termasuk tanah dari kawasan hutan, adalah fokus utama mereka.

Baca Juga  SK Kemunduran Wabup Pessel Rudi Hariyansyah, DPRD Pessel belum dari Mendagri

Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Kepulauan Mentawai menyampaikan terima kasih kepada Kemen­terian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) me­lalui BPKHTL Wilayah I Medan atas dukungannya dalam penyelesaian program TORA di Kepulauan Mentawai.

“Kerjasama ini bertujuan memastikan bahwa proses alih fungsi lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan,” ung­kap Fernando Jongguran Simanjuntak.

Disebutkan Fernando Jongguran Simanjuntak, dengan mengusulkan perubahan status lahan ini. Kehadiran program TORA akan memberikan kepastian hukum dan legalitas atas penguasaan tanah yang dimiliki oleh masya­rakat untuk pemukiman maupun perladangan.

Baca Juga  Limapuluh Kota Juara Umum Pordida Tingkat Sumbar

“Program TORA sendiri merupakan salah satu program strategis peme­rintah untuk mendistribusikan tanah kepada masya­rakat yang berhak, sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memperbaiki taraf hi­dup masyarakat di daerah perdesaan. Saat ini, luas kawasan hutan di Kepulauan Mentawai mencapai 82 persen dan areal penggunaan lainnya (APLK) sebesar 18 persen dari seluruh wilayah Mentawai,” tuturnya.

Asisten Administrasi, Jufri Nelson Siregar, menambahkan bahwa Program TORA ini adalah bukti kehadiran negara dalam percepatan penerbitan sertifikat redistribusi tanah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan ke­a­dilan bagi masyarakat. (rul)