PADANG, METRO – Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengimbau seluruh pihak terkait dalam konflik masyarakat di Kabupaten Solok terhadap kehadiran investasi panas bumi (geothermal), dapat diselesaikan dengan mengedepankan proses mediasi.
”Kita sudah turunkan tim, untuk melakukan proses mediasi antara masyarakat dengan pihak investor. Namun, sampai sekarang belum berhasil, karena belum ada titik temu,” ungkap Ahmad, di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Kamis (14/2).
Diungkapkan Ahmad, kasus invastasi panas bumi di Kabupaten Solok ini, karena munculnya penolakan dari pihak masyarakat. Sementara, proyek investasi panas bumi ini harus mesti dilaksanakan, karena ini merupakan proyek strategis nasional yang juga harus dihormati.
Sekretaris Jenderal Komnas HAM, Tasdiyanto juga meminta agar Komnas HAM melalui perwakilannya di Sumbar, agar dapat hadir juga sebagai penengah dalam penyelesaian masalah investasi panas bumi di Kabupaten Solok ini Seperti dengan melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat yang masuk dalam wilayah investasi gas bumi atau panas bumi tersebut.
”Masyarakat harus diberikan penyuluhan dan edukasi, untuk mengetahui apa itu pentingnya energy panas bumi ini,” imbaunya.
Selain pangan dan air, menurutnya, energi panas bumi saat ini sudah menjadi kebutuhan. Pandangan para pakar lingkungan mengungkapkan, gas alam yang diperoleh dari panas bumi merupakan energy yang ramah lingkungan, dibandingkan batubara dan minyak bumi. Dalam proses eksplorasinya jaringan pipa-pipanya sangat minimalis dan ramah lingkungan. Bahkan di daerah lain di Indonesia sudah banyak investor yang sudah mengeksplorasi panas bumi ini.
”Karena itu kita imbau Perwakilan Komnas HAM Sumbar agar mengundang para pakar lingkungan dan energy untuk dapat memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat nantinya. Yang perlu menjadi perhatian, investasi di bidang energy ini, selain memberikan untung bagi pihak perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan,” ungkapnya. (fan)
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin tidak memungkiri, kasus penolakan masyarakat rterhadap investasi geothermal ini merupakan salah satu kasus yang ditangani oleh Komnas HAM Perwakilan Sumbar. Selain itu, juga ada kasus di bidang ekonomi dan sosial lainnya, seperti tanah ulayat, kehutanan dan lainnya. Data Komnas HAM Perwakilan Sumbar, tahun 2018 lalu terjadi penurunan kasus yang ditangani Komnas HAM Perwakilan Sumbar, yang hanya 80 kasus. Jumlah ini berbeda diabndingkan tahun tahun sebelumnya yang rata-rata 100 kasus yang masuk. (fan)





