AGAM/BUKITTINGGI

Sidang Paripurna, Wawako Hantarkan Ranperda Penanaman Modal dan PPPA

×

Sidang Paripurna, Wawako Hantarkan Ranperda Penanaman Modal dan PPPA

Sebarkan artikel ini
HANTARKAN— Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi hantarkan Ranperda Penanaman Modal dan PPPA dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Selasa (21/11).

BUKITTINGGI, METRO–Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi hantarkan Ranperda Penanaman Mo­dal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ke DPRD. Dua Ranperda itu dihantarkan dalam rapat pari­purna, di Gedung DPRD, Selasa (21/11).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi setiap usaha penanaman modal harus diarahkan untuk ke­sejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat.

Pemerintah daerah me­nyelenggarakan urusan penanaman modal berda­sarkan asas otonomi dae­rah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi. Bukittinggi merupakan kota wisata wisata yang didu­kung dengan keindahan alam­nya menjadi peluang besar bagi para penanam modal atau investor dalam melakukan penanaman modal.

“Banyak potensi yang dapat dimanfaatkan atau dikembangkan oleh penanam modal di Kota Bukittinggi dna peluang ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi agar penanam modal percaya dan yakin menjadikan Kota Bukittinggi sebagai objek/sasaran investasi. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kepastian hukum bagi penanam modal dalam melaksanakan aktifitas penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada rapat paripurna hari ini,” jelasnya.

Terkait ranperda perlindungan perempuan dan anak, Beny menyampaikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak merupakan salah satu uruan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Komunitas GCT Gelar Tabligh Akbar di Kampuang Pinang

“Oleh karena itu dalam rangka mengatasi permasalahan kekerasan perempuan dan anak di Kota Bukittinggi harus dilakukan secara bersama antara setiap anggota masyara­kat secara individual maupun kolektif dengan pemerintah daerah dan ma­syarakat demi kepentingan bersama. Dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi berinisiatif mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang akan dihantarkan dalam rapat pari­purna ini,” ungkapnya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi da­e­rah, karna dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, mening­katkan pembangunan eko­nomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi da­erah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masya­rakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing.

“Raperda Penanaman modal daerah yang dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkup, pe­ngembangan iklim Penanaman Modal, promosi Penanaman Modal, pelayanan Penanaman Mo­dal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Mo­dal, pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal, data dan sistem informasi Penanaman Mo­dal serta artisipasi masya­rakat,dan pendanaan,” je­lasnya.

Baca Juga  18 ASN Agam Ikuti Talent Pool BKN, Cetak ASN Qualified dan Berkualitas

Wawako menambahkan rancangan Perda penananam modal yang disusun secara holistik dan integratif diharapkan yang dapat menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif. Sehingga Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan eko­nomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Ko­ta Bukittinggi.

Untuk ranperda PPPA, Wawako menjelaskan, perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan.

Pada rancangan peraturan daerah ini dirumuskan dalam 12 BAB dan 115 Pasal yang meliputi pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan dan anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, peningkatan kualitas keluarga, pelembagaan pengaru­su­tamaan gender, pelembagaan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, penyediaan layanan perempuan dan anak, penguatan dan pengembangan kelembagaan, data gender dan anak, forum koordinasi perlindungan anak, forum anak daerah, partisipasi masyarakat, komisi perlindungan anak daerah, pembinaan, pengawasan dan pendanaan

“Tujuan Penyusunan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini untuk Meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, me­ning­kat­kan kualitas perlindungan hak perempuan. Mening­katkan kualitad per­lindu­ngan khusus terhadap anak.

Dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan da­lam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya. (pry)