METRO SUMBAR

KONI Sumbar segera Terbitkan SK KONI Solok

×

KONI Sumbar segera Terbitkan SK KONI Solok

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Ketua KONI Sumbar, Syaiful segera menerbitkan SK kepengurusan KONI Kabupaten Solok, yang hasil Musyorkab KONI-nya sempat kisruh. Kebijakan ini tak lepas demi pembinaan atlet olahraga Solok setempat. Jika kemelut tersebut tidak diselasaikan secepatnya bakal berdampak terhadap atlet.

“Kita tidak ingin olahraga Kabupetan Solok mati suri akibat kisruh pengurus yang berkepanjangan. Untuk itu, saya segera keluarkan SK kepengurusan sesuai surat KONI Pusat No: 911/ORG/IX/2020 tanggal 28-9-2020, tentang petunjuk pengambilan keputusan atas masalah yang terjadi diorganisasi KONI Kabupaten Solok,” jelas Syaiful, Rabu (28/10).

Baca Juga  Kecamatan KPG Dinilai Tim KKG KB Kes Sumbar

Sebelumnya, Ketua KONI Sumbar telah mengundang pihak yang bersengketa yaitu, Rudi Horizon dan Riki Rizo di Kantor Sekretariat KONI Jalan Rasuna Said, Padang. Pada kesempatan itu sepakat menyelesaikan semua persoalan demi kemajuan olahraga di Ranah Marqisa Solok tersebut.” Jika masalah ini tidak secepatnya dituntaskan berakibat buruk terhadap pembinan atletnya. Karena dana APBD untuk KONI Kabupaten Solok tidak bisa digunakan. Apalagi masuk tahun anggaran 2021 tentu semua kebutuhan segera masuk di APBD,” kata Syaiful.

Setelah pertemuan ketiga kalinya itu, berdasarkan surat KONI Pusat yang memberi kewenangan kepada KONI Sumbar untuk menyelesaikan persoalan hasil Musyorkab Koni Solok itu. Syaiful menegaskan sesega mungkin menerbitkan SK buat KONI Kabupaten Solok. Namun, Syaiful tak merinci kubu mana yang bakal di-SK-kan tersebut.

Baca Juga  Lempeng Bumi Bergeser, Kemenag Ukur lagi Kiblat

“Jika nanti ada pihak yang merasa dirugikan silahkan bikin pengaduan ke  BAORI (Badan Arbitase Olahraga Repuplik Indonesia) dimana tempat penyelesaikan sengketa olahraga,” ucap Syaiful. Lalu siapa kepengurusan yang menerima SK diterbitkan KONI Sumbar?. Menurut Syaiful, tunggu sajalah nanti, karena SK itu akan keluar dalam tempo 3×24 jam. (boy)