PADANG, METRO—Pemko Padang bergerak cepat memulai tahapan pemulihan fisik bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda pada November 2025 lalu. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), teknis penyaluran dana stimulan perbaikan rumah kini resmi disosialisasikan kepada masyarakat di empat wilayah terdampak, Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Nanggalo, dan Pauh.
Dalam sosialisasi yang digelar di Balai Kota Padang, Senin (13/4), Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan Dana Siap Pakai (DSP) yang bersifat stimulan. Artinya, dana tersebut wajib digunakan seluruhnya untuk perbaikan struktur bangunan, bukan bantuan tunai untuk kebutuhan lain.
Untuk menjamin transparansi dan efektivitas di lapangan, Pemko Padang menerapkan skema proporsi pembiayaan yang ketat.
“Bantuan ini dialokasikan dengan proporsi 75 persen untuk material bangunan dan 25 persen untuk upah tukang,” ujar Hendri Zulviton, dalam Sosialisasi Penyaluran Bantuan Stimulasi Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Alam Hidrometeorologi di Ruangan Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (13/4/2026)
Mekanisme penyalurannya pun diatur secara bertahap. Masyarakat penerima manfaat diwajibkan melakukan pemesanan bahan bangunan terlebih dahulu sebagai syarat utama sebelum upah tukang dapat dicairkan. Langkah ini diambil untuk memastikan fisik rumah benar-benar terbangun kembali.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan yang ketat, besaran bantuan dibagi menjadi dua kategori kerusakan, yakni rusak sedang, mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta per unit rumah. Sedangkan untuk rusak ringan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta per unit rumah.
Data By Name By Address (BNBA) mencatat terdapat 30 unit rumah rusak sedang dan 272 unit rumah rusak ringan yang siap menerima bantuan ini. Sementara itu, untuk penanganan skala besar, tercatat 294 rumah rusak berat, 121 rumah hanyut, serta 108 unit rumah yang masuk dalam rencana relokasi karena berada di zona merah (rawan bencana).
Guna menghindari kendala hukum di kemudian hari, Pemko Padang telah membentuk Tim Teknis yang bertugas melakukan asistensi administrasi bagi calon penerima. Seluruh proses merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) melalui SK Walikota Padang.
Masa transisi darurat menuju pemulihan ini dipacu pengerjaannya dengan target penyelesaian menyeluruh pada 20 Juli 2026. Pemerintah berharap melalui bantuan stimulan ini, warga terdampak dapat segera kembali menempati hunian yang layak dan aman.(*)






