BERITA UTAMA

Anak BSN Sampaikan Permohonan Maaf

×

Anak BSN Sampaikan Permohonan Maaf

Sebarkan artikel ini
Radithya Arya Saswin anak kedua BSN menyampaikan permohonan maaf kepada awak media, Minggu (21/6)

PADANG, METRO–Anak kedua Beny Saswin Nasrun (BSN), Radithya Arya Saswin menyampaikan permohonan maafnya atas pernyataannya kepada media di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), saat penjemputan orang tuanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, setelah ditangkap di Jakarta Selatan, Kamis lalu (18/6).

“Dengan ini saya sampaikan permohonam maaf kepada media terkait, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, tentang ucapan saya yang menyatakan apakah Bapak Koswara ada permainan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Benal Ichsan Persada (BIP), serta hal-hal yang menyinggung putusan BPKP, “terang Radithya, Minggu (21/6) di Padang.

Dalam permohonan maafnya Radithya menambahkan, dirinya menyadari yang disampaikannya tidak tepat dan menimbulkan beragam penafsiran, serta berpotensi menyinggung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang dan jajarannya.

“Perlu saya sampaikan pernyataan tersebut terucap dalam kondisi emosional. Saat itu saya melihat langsung kondisi penjemputan dan yang dialami orang tua saya. Sehingga saya dalam keadaan tertekan sedih dan tidak mampu mengendalikan emosi dengan baik,” terangnya.

Kondisi tersebut diakui Radithya mempengaruhi caranya berpikir di luar kesadarannya. Sehingga, tanpa pertimbangan yang matang dirinya menyampaikan ucapan yang tidak wajar yang menimbulkan kesalahpahaman.

“Oleh karena itulah saya saat ini secara tegas menyatakan mencabut seluruh pernyataan dan ucapan tersebut. Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Bapak Koswara dan jajarannya atas dampak yang ditimbulkan oleh pernyataan saya tersebut,” tegasnya.

Pernyataan maaf juga disampaikan Radithya kepada Dirut PT BIP atas kesalahpahaman dan ucapannya. “Saya menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada atas kesalahpahaman dan ucapan saya, dengan menegaskan bahwa surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dengan keadaan sadar dengan bertanggungjawab penuh,” tambah Radithya.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Dipanggil Polisi Blokir Jalinsum, Warga Bakar Ban

Radithya juga berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, objektif dan transparan serta memberikan kepastian hukum yanh jelas bagi seluruh pihak terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diketahui, tersangka Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang juga seorang pengusaha, BSN akhirnya diringkus tim kejaksaan, Rabu malam (17/6) di Jakarta Selatan.

BSN sebagai Direktur/Komisaris PT BIP, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank plat merah itu, mendarat di BIM, Kamis sore (18/6) pukul 17.45 WIB.

BSN mendarat di BIM setelah dijemput Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR. Koswara, SH, MH.

Berpakaian rompi berwarna pink dan tangan terborgol, BSN digiring Tim Kejati Sumbar dan Kajari Padang, DR. Koswara, SH, MH, keluar dari pintu kedatangan BIM. Pukul 19.15 WIB BSN digiring menuju ke mobil tahanan yang telah disediakan, untuk dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Dari Kantor Kejati Sumbar, BSN langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang malam hari pukul 21.00 WIB

Baca Juga  Bandar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Padang­paria­man, Polisi Temukan 3 Kg Ganja dan 5 Paket Sabu

Kajari Padang, DR. Koswara, SH, MH menyebutkan, usai diamankan BSN ditahan di Rutan Anak Air Padang. Ia mengatakan selama pemeriksaan hak-hak BSN akan dijamin selama proses berlanjut.

Ia juga menegaskan pelimpahan berkas ke pengadilan akan segera dilakukan usai pemeriksaan BSN sebagai tersangka berjalan.

Sebelumnya, Kejari Padang tetapkan tiga tersangka dalam kasus Tipikor Manipulasi Jaminan Pada Pemberian Fasilitas Kredit modal kerja Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020, Senin, 29 Desember 2025.

Tiga tersangka dalam kasus perkara korupsi tersebut yakni, RA selaku Senior Relationship Manager salah satu bank plat merah dan juga RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020 juga pada salah satu bank plat merah tersebut.

Dalam perjalanan kasus dugaan korupsi tersangka BSN yang ditangani Kejari Padang, telah memeriksa 70 saksi. Termasuk juga tenaga ahli, Akademisi dari Universitas Andalas (Unand) dan BPKP.

Radithya saat menyaksikan langsung orang tuanya digiring ke mobil tahanan di BIM mengatakan, orangtuanya sudah mencicil utang kredit bank tersebut. Bahkan sudah lunas dan agunan sudah ditarik. Bukti pembayarannya juga ada.

Ia menilai orang tuanya ditetapkan DPO, karena kejaksaan mengkriminalisasi suatu hal. Radithya juga menyayangkan, kenapa Kejari Padang tidak menetapkan Dirut PT BIP sebagai tersangka? Kenapa hanya komisaris saja. Pernyataan Radithya inilah yang menimbulkan polemik baru.

Radithya juga mengungkapkan selama di Jakarta, orang tuanya tidak kabur. Bahkan, menjalankan rutinitas biasa mengantarkan anak-anaknya sekolah.(fan)