METRO SUMBAR

AMPK Desak Hentikan Proses Hukum Yogi, Kuasa Hukum: Persoalan Administratif Jangan Ditarik ke Pidana

×

AMPK Desak Hentikan Proses Hukum Yogi, Kuasa Hukum: Persoalan Administratif Jangan Ditarik ke Pidana

Sebarkan artikel ini
Foto bersama— AMPK bersama Kuasa Hukum Yogi Gilang Arya, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia

MENTAWAI, METRODukungan Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) terhadap Yogi Gilang Arya mendapat apresiasi dari kuasa hukum Yogi.

Kantor Hukum Romeo Yustisia, Romi Martianus and Partner menilai aspirasi mahasiswa tersebut menunjukkan kepedulian terhadap persoalan hukum yang kini dihadapi Yogi.

Namun, kuasa hukum meminta perkara dugaan penyediaan jasa internet tanpa izin lengkap itu tidak dilihat secara sepihak.

Menurut Romi Martianus, penegakan hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Kami mengapresiasi sikap AMPK yang berani menyuarakan keadilan untuk Yogi Gilang Arya. Tetapi yang paling penting, perkara ini harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Romi, Rabu (9/9).

Romi menekankan, status seseorang dalam proses hukum tidak serta-merta membuktikan unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Setiap dugaan pidana, kata dia, harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menguji seluruh unsur pasal yang dikenakan.

“Jangan sampai persoalan administratif ditarik menjadi persoalan pidana, tanpa melihat secara utuh fakta hukumnya. Kalau memang ada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi, kita harus lihat kapan kewajiban itu muncul, apa yang sudah dipenuhi, dan apa unsur pidananya benar-benar terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Subuh Berjamaah Serahkan Bantuan Tsunami Lampung

Menurut Romi, aspek perizinan menjadi bagian penting yang harus terang dalam perkara tersebut. Pihaknya menyatakan Yogi telah berupaya memenuhi persyaratan dan melengkapi izin usaha.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penerapan ketentuan pidana terhadap kliennya, apabila persyaratan dan perizinan yang dipersoalkan telah dipenuhi.

“Kalau persoalannya kelengkapan izin, maka harus dilihat faktanya secara konkret. Jangan sampai proses hukum mengabaikan fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan upaya pemenuhan persyaratan dan perizinan,” kata Romi.

Selain aspek hukum, Romi meminta kondisi geografis Kepulauan Mentawai turut menjadi pertim­bangan. Yogi selama ini disebut menghadirkan layanan internet di sejumlah wilayah yang mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi atau blank spot.

Jaringan yang sebelumnya dikenal sebagai Sikakap Online dan kini berada di bawah naungan PT Mentawai Network Provider itu telah dimanfaatkan masyarakat di Kecamatan Pagai Utara, Pagai Selatan, dan Sikakap.

Pengguna jaringan tersebut tidak hanya masya­rakat umum. Guru, siswa, fasilitas kesehatan, pelaku usaha, hingga sejumlah instansi pemerintahan disebut turut memanfaatkannya.

“Ini yang juga harus dilihat. Ada kebutuhan masyarakat yang nyata. Ketika akses internet di wila­yah 3T masih terbatas, kemudian ada pihak yang meng­hadirkan layanan di titik-titik yang mem­bu­tuh­kan, tentu fakta tersebut ti­dak boleh diabaikan dalam me­lihat perkara,” tegas Romi.

Baca Juga  Ketua DPD LPM Irwan Basir, Usai Bukber, Resmikan Posko Satgas Kenakalan Remaja

Sebelumnya, AMPK me­­­la­lui Koordinator Pe­mer­­hati Hukum Eko Kur­niawan mendesak aparat penegak hukum meng­hen­tikan proses hukum ter­ha­dap Yogi.

AMPK menilai kebe­ra­daan layanan internet yang dibangun Yogi telah mem­berikan manfaat bagi ma­syarakat di sejumlah wilayah Kepulauan Men­tawai.

Romi menyatakan pi­hak­nya tetap menghormati seluruh proses hukum. Namun, penghormatan terhadap proses hukum harus berjalan beriringan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak Yogi se­ba­gai warga negara.

“Kami tidak meminta hukum dihentikan hanya karena Yogi memberikan manfaat kepada ma­sya­rakat. Kami meminta hu­kum ditegakkan dengan be­nar. Artinya, seluruh un­sur pidana harus dibuk­tikan dan seluruh fakta yang menguntungkan mau­­­pun merugikan klien kami harus diperiksa se­cara objektif,” tegasnya.

Kuasa hukum juga me­ng­ingatkan tujuan pene­gakan hukum bukan se­mata-mata mencari kesa­lahan, tetapi memastikan apakah suatu perbuatan benar-be­nar memenuhi unsur tindak pidana seba­gaimana diatur dalam pe­ra­turan per­un­dang-un­da­ngan.

“Kalau unsur pidana­nya tidak terpenuhi, tentu tidak boleh seseorang di­pak­sakan masuk dalam kon­struksi pidana. Itu prin­sip hukum yang harus kita jaga bersama,” pungkas Romi.(rel/fan)