METRO SUMBAR

Aktivitas PETI di Talamau Merusak Sepadan Sungai

×

Aktivitas PETI di Talamau Merusak Sepadan Sungai

Sebarkan artikel ini
TERTIBKAN— Tim DLH Provinsi Sumbar bersama tim Mabes Polri dan Polda Sumbar melakukan penertiban di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasbar.

 

PADANG, METRO–Aktivitas Penamba­ng­an Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) me­nimbulkan dampak kerusakan di kawasan sungai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Su­matera Barat (Sumbar), Asben Hendri didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pe­ngendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan dan Penataan Hukum Ling­kungan, Teguh Ariefianto mengungkapkan, tidak ha­nya bisa merusak kualitas air sungai, aktivitas tambang juga telah menye­babkan kerusakan pada sepadan sungai, akibat pengerukan sungai. “Bagian yang dikeruk berdam­pak terjadinya morfologi pada sepadan sungai. Ka­rena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian,” terang Asben Hendri, Selasa (16/5) di ruang kerja­nya.

Terkait dampak kualitas air di sungai Batang Pasaman itu, diakuinya saat ini hasil pengujian sampelnya belum keluar. Namun, karena sampel yang didapatkan waktu penertiban tidak ada aktivitas tambang, tidak tertutup kemungkinan hasil pengujian sama dengan kualitas air saat itu.  “Lain halnya sampel diambil waktu ada aktivitas tam­bang menggunakan bahan merkuri. Air yang bisa keruh akibat aktivitas tambang tentu bisa berdampak terhadap kualitas airnya,” ungkap Asben Hendri.

Asben Hendri menga­kui, selain di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Ka­bu­paten Pasbar, aktivitas PETI juga marak di daerah lainnya di Sumbar. Seperti di Sijunjung, Sawahlunto, Solok Selatan (Solsel) dan Dharmasraya. “Daerah ini akan menjadi perhatian serius kita ke depan,” tegasnya.

DLH Provinsi Sumbar menurutnya, melakukan kordinasi lebih intern menyikapi maraknya PETI di beberapa daerah di Sumbar. Setelah penertiban di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Tim Mabes Polri bersama Polda Sumbar membentuk forum komunikasi dan informasi melalui group WhatsApp (WA). Dengan adanya kordinasi ini, diharapkan penertiban tidak kucing-kucingan. Te­tapi perlu ada upaya pe­ngawasan berkelanjutan.

Baca Juga  Lisda Hendrajoni, Datangi Bawaslu Pessel Laporkan Dugaan " Black Campaign"

Setelah penertiban ter­sebut, Tim Mabes Polri juga meminta pemerintah dae­rah menginventarisir tambang emas yang memiliki izin dan tidak berizin di Sumbar. Kemudian hasil­nya nanti dikordinasikan kepada Dinas ESDM Pro­vinsi Sumbar. Termasuk kordinasinya terkait Tata Ruang Tata Wilayah (RT­RW).  “Karena untuk izin tambang ini di pusat. Sementara pemanfaatan su­ngainya harus ada izin teknis dari daerah. Jadi butuh waktu yang panjang untuk mengurus izin tambang ini,” tegasnya.

Asben Hendri menilai, aktivitas PETI akan sulit diberantas jika masyarakat sekitar kawasan PETI menerima manfaatkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Tetapi jika ma­syarakat sekitar kawasan sungai memiliki kesadaran lingkungan, maka tentu tidak mendukung aktivitas PETI di kawasannya. Se­perti diketahui, tim gabu­ngan yang terdiri dari Di­ttipidter Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasbar menertibkan aktivitas PETI di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Ka­bupaten Pasbar, Sabtu (13/5). Penertiban dilakukan karena penambangan e­mas di sungai di Jorong Tombang Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau tersebut dan sudah menjadi pemberitaan dan perha­tian Pemkab Pasbar, Pemprov Sumbar hingga Pemerintah Pusat.  Me­nyikapi kondisi tersebut Polda Sum­bar melalui Kasubdit IV Dittipidter Reskrimsus Kompol Firdaus melakukan koordinasi langsung dengan Kepala DLH Pro­vinsi Sumbar Asben Hendri.

Baca Juga  Sempat Terjadi Kemacetan, Pendakian Sibengkeh Tarusan Kembali Normal

Hasil koordinasi tersebut, DLH Provinsi Sumbar mengundang rapat yang dihadiri Kasubdit IV Dittipidter Reskrimsus Polda Sumbar, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Dinas ESDM Sumbar, Dinas Kehutanan Sumbar, KesbangPol Sumbar, SDA dan BK dan SatPol PP Sumbar.

Sesuai arahan gubernur Sumbar untuk melakukan pengendalian tambang illegal, Tim Pemprov Sumbar dan Inspektur Tam­bang dibawah koordinator DLH Provinsi Sumbar melaksanakan pener­tiban tambang emas illegal terpadu.

Pada saat tim sampai ke lokasi tambang, tidak ada kegiatan penamba­ngan. Tetapi ditemukan alat berat dalam kondisi rusak. Terhadap kegiatan penambangan tersebut terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat. Hasil informasi dari masyarakat yang berupaya menghentikan kegiatan penamba­ngan illegal, telah ada upaya dugaan intimidasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun tidak ada aktivitas kegiatan penambangan illegal, DLH Provinsi Sumbar tetap melakukan pengambilan sampel kualitas air Sungai Batang Pasaman. Terhadap ba­rang bukti (BB) berupa alat berat dalam kondisi rusak tidak dilakukan pengamanan, karena tidak ada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang tertangkap tangan.

Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Mohammad Irhamni menekankan untuk semua institusi tetap komit menjaga wilayahnya sebagai zero illegal mining dan mengupayakan dengan instansi terkait untuk mengakomodir Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Penambangan Rakyat di Kabupa­ten Pasbar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya.(fan)