METRO SUMBAR

Akses Jalan Malalak Terputus, Pemprov Sumbar Ajukan Izin Penggunaan Hutan Lindung

×

Akses Jalan Malalak Terputus, Pemprov Sumbar Ajukan Izin Penggunaan Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
JALAN MALALAK— Gubernur Sumbar Mahyeldi saat meninjau ruas jalan di Malalak, Kabupaten Agam. Hingga kini ruas jalan alternatif tersebut belum bisa dilalui.

PADANG, METRO— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah mengurus izin penggunaan sekitar 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam untuk mendukung perbaikan Jalan Malalak yang terputus akibat banjir bandang dan tanah longsor pada akhir November 2025 lalu.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Elsa Putra Friandi, mengatakan izin tersebut diperlukan karena sebagian trase jalan berada di kawasan hutan lindung. “Total ada 17 hektare kawasan hutan lindung dan cagar alam yang izinnya sudah diurus oleh Pemprov untuk perbaikan Jalan Ma­la­lak,” kata Elsa di Padang.

Menurutnya, penggu­naan kawasan hutan lindung menjadi opsi karena pentingnya akses jalan provinsi tersebut bagi ma­sya­rakat. Setelah jalan terputus akibat bencana, pemerintah pusat meminta agar akses tersebut segera dipulihkan.  “Karena ini terkait bencana dan akses harus segera dibuka, sebelumnya juga ada bantuan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait penggu­naan kawasan hutan lindung,” ujarnya.

Baca Juga  8 Besar Liga 2

Ia menjelaskan, proses perbaikan jalan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh perizinan selesai.

Pada kesempatan itu, Elsa juga menyampaikan bahwa pekerjaan perbaikan jalan akan dihentikan sementara mulai H-10 hing­ga H+10 Lebaran oleh pihak kontraktor Hutama Karya bersama BPJN.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah ruas jalan tersebut dapat dilalui pemudik saat arus mudik maupun arus balik. “Apakah ruas jalan ini bisa dilewati atau tidak, nanti kita tunggu asesmen dari kepolisian,” katanya.

Baca Juga  Jambore Kader PKK Berpretasi Resmi Ditutup, Kecamatan Sungai Rumbai Juara Umum

Secara pribadi, Elsa merekomendasikan agar jalan tersebut hanya digunakan untuk kondisi da­ru­rat. Pasalnya, sejumlah titik masih rawan longsor karena tebing yang curam serta kondisi tanah yang labil, terutama saat hujan. “Kalau dari BPJN, penggunaan jalan ini sebaiknya hanya untuk keadaan darurat karena masih banyak titik dengan tebing curam dan tanah yang rawan long­sor,” ujarnya. (fan)