BERITA UTAMA

Komplotan Begal Sadis dan Kupak Rumah Digulung, Satu Tersangka Ditembak

×

Komplotan Begal Sadis dan Kupak Rumah Digulung, Satu Tersangka Ditembak

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, METRO – Dalam waktu tiga hari, jajaran Polres Dharmasraya menangkap lima penjahat spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sijunjung, Kota Solok dan Solok Selatan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kelima pelaku tersebut bernama, Akisman (30) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Irawadi alias Kancil (38) warga Jorong Dusun Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Jeri (24) warga Jorong Padang Rampak, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak. Kemudian Anggara (27) warga Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, dan Asriwandi (42) warga Jorong Piruko Timur, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
Kapolres AKBP Imran Amir mengatakan, sejak 5 Oktober lalu, pihaknya sedang melaksanakan Operasi Sikat dengan sasaran para pelaku Curat dan Curas. Dari penangkapan lima penjahat itu, tiga diantaranya curas kendaraan roda dua, dan dua lainnya pelaku curat dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor, satu BPKB sepeda motor, dua unit televisi serta satu unit digital.
“Mereka ini beraksi di beberapa wilayah di Sumatera Barat. Memang mereka sudah sangat meresahkan. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya dengan cara dibegal. Ada yang sasarannya sepeda motor dan ada juga yang ahli kupak rumah,” ungkap AKBP Imran Amir, didampingi jajarannya saat press conference pengungkapan kasus curas di Mapolres Dharmasraya, Selasa (15/10).
AKBP Imran Amir menjelaskan, tersangka Akisman, Irawadi alias Kancil, dan Asriwandi merupakan target operasi pihak kepolisia. Ketiganya sangat lihai dalam melakukan aksinya, bahkan tak segan- segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang selalu dibawa. Dari tiga pelaku inilah, disita sembilan sepeda motor hasil curian berikut dengan satu BPKB.
“Komplotan curas ditangkap berawal dari penangkapan Akisman, di Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan. Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan Akisman yang mengakui beraksi bersama dua tersangka lainnya, Irawadi alias Kancil, dan Asriwandi. Kita tangkap dua orang itu di Pulau Punjung,” ungkap AKBP Imran Amir.
Selain itu, Imran Amir menjelaskan, ketika dilakukan penangkapan, pelaku Irawadi alias Kancil berusaha melawan dan kabur. Sehingga, pihaknya terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. Mereka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kita menghibau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar dapat mengambilnya di polres setempat. “Cukup dengan menunjukan kelengkapan surat- surat motor berupa STNK dan BPKB tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarAKBP Imron Amir.
Ditambahkan AKBP Imran Amir, untuk tersangka Aggara dan Jeri terlibat dalam aksi curat dengan sasaran rumah warga. Dari kedua pelaku ini diamankan, dua unit televisi merek Sharp. Masing- masing berukuran 43 inci dan 32 inci, serta satu unit digital.
“Pelaku curat ditangkap di dua tempat berbeda yakni, di warung Mak Enek Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung dan Jeri ditangkap di rumah kakeknya, Jorong Padang Rampak, Nagari Padukuan Kecamatan Koto Salak, Sabtu (5/10) kemarin. Keduanya kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Dengan adanya penangkapan ini, AKBP Imron Amir mengajak para pemangku kepentingan, baik camat, wali nagari, kepala jorong, dan masyarakat secara umum agar turut berperan aktif dalam menumpas apapun jenis tindak kriminal yang terjadi. Jika ada yang dicurigai, segera koordinasikan dengan pejabat dan pihak berwajib setempat.
“Kita mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki surat-surat resmi. Masyarakat juga jangan sampai membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat- surat. Karena bisa dikenakan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (g)