SAWAHAN, METRO – Anggota DPRD Padang periode 2019-2024 diingatkan jangan terjebak dalam penggunaan anggaran. Hal itu disampaikan sejumlah narasumber berkompten dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk 45 wakil rakyat terpilih, di Kota Bukittingi beberapa waktu lalu.
“Narasumber menanamkan kepada anggota dewan, selama lima tahun menjabat, jangan lima tahun pula “di jeruji besi”. Jangan terjebak dalam penganggaran, anggota dewan jangan lari dari koridor hukum,” ungkap Anggota DPRD Kota Padang, Zalmadi, kepada POSMETRO, Minggu (6/10).
Politisi Partai Berkarya itu menyebutkan, pihaknya dalam hal ini diberi pembekalan mengenai tugas dan fungsi legilasi. Begitu juga terkait dengan peraturan-peraturan yang akan menjadi pedoman sebagai pengawasan dan budgeting atau anggaran yaitu menyusun dan menyetujui APBD Padang.
Selain itu, menurut anggota Komisi IV membidangi Kesejahteraan Rakyat itu, hasil bimtek DPRD menambah wawasan dan berguna bagi anggota dewan yang baru. Ke depan, Zalmadi berharap orientasi bimtek dapat diaplikasikan dalam mengontrol program pemerintah daerah.
“Paling tidak selama bimtek tersebut anggota dewan mengerti fungsinya sebagai wakil rakyat, bisa menjadi pedoman bimtek,” ulas Zalmadi.
Sesuai tugas dan fungsi kontrol DPRD, tutur anggota DPRD Dapil Padang II (Kecamatan Kuranji dan Pauh) itu, diperlukan mengontrol kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya terkait pembangunan. Sebab, proyek-proyek pembangunan banyak yang tidak sesuai dengan target.
“Yang jelas sesuai pelaksanaan anggota dewan yaitu pengawasan. Pengawasan identik dengan pengontrolan dalam pembagunan maupun penganggaran,” imbuhnya.
Di samping itu, Zalmadi pun mengagumi para narasumber yang dihadirkan pada kegiatan bimtek tersebut. Seperti, Yohanes Dahlan, dan Asrul Syukur. Mereka merupakan senior-senior birokrasi, dan mengerti roda pemerintah di daerah.
Terpisah, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumbar, Jefrinal Arifin mengatakan, di masa orientasi, 45 anggota DPRD dibekali dengan materi tentang empat pilar kebangsaan dan wawasan kebangsaan, pembangunan daerah serta teknis pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, diberi materi hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif juga sistem pemerintahan, yang berlaku di negara Indonesia. Berdasarkan aturan, orientasi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Dalam aturan tersebut, setiap anggota DPRD kabupaten/kota wajib mengikuti orientasi yang dilakukan dan difasilitasi BPSDM provinsi di seluruh provinsi di Indonesia.
“Mereka dibekali dengan ilmu pemerintahan, mengenalkan tugas pokok dan fungsi dewan sebagai bagian dari pemerintahan, meningkatkan semangat pengabdian pada bangsa dan negara,” terang Jefrinal.
Dalam bimtek tersebut, tambah Jefrinal, wakil rakyat diberikan pengetahuan tentang 3 fungsi legislasi. Anggota dewan menjalankan fungsi legislasi yaitu membuat peraturan daerah sekaligus turut serta menyetujuinya, fungsi budgeting atau anggaran yaitu menyusun dan menyetujui APBD Kota Padang yang dituangkan dalam APBD tahun berikutnya dari setiap dinas dan kantor sampai ke kecamatan.
“Kemudian tentang fungsi kontrol atau pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif mulai dari walikota sampai ke jajarannya mulai di tingkat kelurahan dalam menyelenggarakan pemerintahan sampai dengan pelaksanaan anggaran APBD,” tandasnya. (mil)
Beranda
METRO PADANG
Anggota DPRD Jangan Terjebak dengan Anggaran, ”5 Tahun Menjabat, 5 Tahun di Jeruji Besi”
Anggota DPRD Jangan Terjebak dengan Anggaran, ”5 Tahun Menjabat, 5 Tahun di Jeruji Besi”
Redaksi3 min baca






