METRO PADANG

Pasangan di Luar Nikah Ditangkap, Puluhan Botol Minol Ilegal Disita

×

Pasangan di Luar Nikah Ditangkap, Puluhan Botol Minol Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN TRANTIBUM— Petugas Satpol PP Kota Padang mendata barang bukti minuman beralkohol tanpa izin dan menertibkan lapak pedagang yang melanggar trotoar saat operasi penegakan perda di Kota Padang, Jumat dini hari (2/10). Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan pasangan di luar nikah serta membubarkan kerumunan remaja guna mengantisipasi tawuran.

TAN MALAKA, METRO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban intensif guna mengawal ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Jumat dini hari (2/10/2026). Sasarannya menyasar sejumlah penginapan, tempat hiburan malam, hingga ruang publik.

Operasi penegakan peraturan daerah (perda) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Operasional, Harvi Dasnoer.

Saat menyisir sejumlah hotel melati dan penginapan, petugas mendapati pasangan bukan suami istri berada di dalam satu kamar tanpa mampu menunjukkan dokumen pernikahan yang sah. Pasangan tersebut langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga  Ciptakan Inovasi, 38 OPD Kota Padang Diganjar Penghargaan

Tidak hanya penginapan, petugas juga mendatangi dan memeriksa kelengkapan izin operasional sejumlah tempat karaoke serta pusat hiburan ma­lam. Hasilnya, puluhan botol minuman beralkohol (minol) disita lantaran pe­ngelola tempat usaha nekad menjualnya tanpa mengantongi izin resmi.

Di sudut kota lainnya, petugas menyusuri area publik untuk membubarkan kerumunan remaja yang nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi potensi tawuran serta kriminalitas jalanan. Fasilitas umum (fasum) pun tak luput dari penindakan, dua unit kontainer kopi yang nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan turut diangkut karena melanggar aturan tata ruang.

Wahyu Isandi Rahmatullah menegaskan bahwa pengawasan ketat ini merupakan agenda rutin untuk memastikan Kota Padang tetap aman dan kondusif bagi seluruh warga.

“Pengawasan ini terus kami maksimalkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan warga Kota Padang. Kami tidak me­larang masyarakat maupun pelaku usaha beraktivitas, namun seluruh Perda dan aturan tata ruang harus dipatuhi. Terkait penertiban pasangan di luar nikah, penjualan minol tanpa izin, hingga pedagang yang menggunakan fasum, semuanya kami tindak tegas demi menjaga ketertiban umum,” ujar Wahyu.

Baca Juga  Pandemi, PAD Dinas Pariwisata Ditarget Rp 2 M

Ia juga mengimbau para pengelola tempat usaha dan penginapan agar lebih selektif serta patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga norma sosial dan keagamaan.

“Kami mengimbau pengelola penginapan dan hiburan malam agar bersama-sama menjaga norma agama dan kesopanan. Begitu pula bagi para orang tua, mari kontrol anak-anak kita agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam demi keamanan mereka sendiri,” pungkasnya. (oza)