BERITA UTAMA

Kasus Kekerasan di Kampus Fort de Kock, Polresta Bukittinggi Tetapkan 8 Personel Satpol PP sebagai Tersangka

×

Kasus Kekerasan di Kampus Fort de Kock, Polresta Bukittinggi Tetapkan 8 Personel Satpol PP sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
PASANG PALANG— Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bukittinggi memasang palang yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi di kawasan Universitas Fort de Kock, pada Rabu (22/07) lalu.

BUKITTINGGI, METRO— Delapan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bukittinggi dalam dua laporan dugaan tindak pi­dana kekerasan terhadap dosen dan sekuriti di Universitas Fort de Kock pada 22 Juli 2026.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam dua Surat Pemberitahuan Per­kembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka da­lam laporan yang dibuat petugas keamanan Uni­ver­sitas Fort de Kock, Ilham Wahdani. Empat lainnya terkait laporan dosen Fort de Kock, Rahmat Syu­kri.

Dalam SP2HP Nomor SP2HP/745/IX/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026, Polresta Bukittinggi menyebut telah melakukan gelar perkara terhadap laporan Ilham Wahdani. Hasil gelar per­kara pada 29 September 2026 menyimpulkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AFPS, NR, DA, dan DS.

Keempatnya sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam laporan polisi Nomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 22 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan penyidik selanjutnya akan memeriksa keempat tersangka, melengkapi berkas per­kara, dan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Empat Tersangka da­lam Laporan Dosen Sementara itu, dalam SP2HP Nomor SP2HP/749/IX/RES.1.6./2026/Satreskrim tertanggal 30 September 2026, Polresta Bukittinggi menyampaikan per­kem­bangan perkara yang dilaporkan dosen Fort de Kock Rahmat Syukri. Surat tersebut menyebut hasil gelar perkara menyatakan empat terlapor, yakni RR, AG, HH, dan IS, sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Alat Pembakar Limbah MedisRSUD Payakumbuh Digeledah Tim Kejari

Penyidik selanjutnya akan memanggil keempat orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang se­cara bersama-sama yang terjadi sekitar pukul 08.50 WIB pada 22 Juli 2026 di lingkungan Kampus Universitas Fort de Kock, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 11, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Kuasa hukum Universitas Fort de Kock Ilham Darma meminta Polresta Bukittinggi melanjutkan proses hukum terhadap delapan orang tersebut, termasuk mempertimbangkan penahanan.

“Dengan dikeluarkannya SP2HP mengenai pe­ne­tapan tersangka, hen­dak­nya segera dilakukan pe­nahanan. Langkah tersebut diperlukan agar pelapor memperoleh kepastian hukum serta pemulihan hak sebagai korban,” tutur Ilham.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Fort de Kock (UFDK) Bukittinggi melakukan unjuk rasa di depan Mapolresta Bukittinggi, Kamis (1/10). Mereka menyampaikan kekecewannya dan menilai kepolisian lam­ban dalam menangani kasus kekerasan dosen UFDK Bukittinggi yang terjadi pada 22 Juli 2026 yang lalu.

Baca Juga  Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025

Hal itu diungkap Wakil Rektor I UFDK Bukittinggi, Nurhayati. Ia mengaku kecewa terhadap sikap pimpinan kepolisian yang menurutnya telah ingkar janji. Padahal, pada pertemuan sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi menjanjikan akan m­e­la­kukan dialog dengan perwakilan mahasiswa dan dosen.

“Namun janji dialog itu tidak terlaksana tanpa ada alasan yang jelas. Kami tidak bisa masuk dan hanya bisa melakukan aksi damai ini di jalanan, depan pintu keluar Polresta Bukittinggi,” tutur Nurhayati.

Terkait kasus kekera­san yang menimpa dosen UFDK, Nurhayati juga me­ngaku kecewa, karena dari 4 laporan, baru dua laporan yang ada tersangkanya.

“Hal itu belum menjawab tuntutan dari civitas, di mana kasus yang sedang diselidiki adalah 4 kasus, tapi baru dua yang ditetapkan tersangka dan untuk kasus utama penganiayaan atas nama Bapak Erik Rovendra itu belum ada penetapan tersangkanya sama sekali,” ujar Nurhayati.

Terkait telah ditetapkan 8 tersangka dari dua laporan Rahmad dan Ilham, Nurhayati meminta pihak kepolisian segera me­nang­kap para pelaku. Ia pun mengancam akan ada aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan civitas akademika tidak direalisasikan. (*)