PDG.PARIAMAN, METRO— Seorang pria berusia 38 tahun diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parangpariaman lantaran tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berstatus bawah lima tahun (balita).
Parahnya lagi, aksi bejat pelaku P itu dilakukan sebanyak dua kali hingga korban mengalami kesakitan ketika buang air kecil dan bahkan sampai mengeluarkan darah. Kondisi itulah yang membuat ibu korban curiga.
Ibu korban kemudian membujuk korban untuk bercerita hingga terungkaplah kalau yang membuat korban seperti itu adalah ayah kandungnya sendiri. Sontak saja, ibu korban langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Padangpariaman hingga pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Padangpariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Reskrim AKP Nedrawati membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kurang dari 1×24 jam setelah adanya laporan dan hasil visum korban, keberadaan P berhasil dilacak oleh petugas gabungan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (22/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung. isi selanjutnya membawa P ke Mapolres Padangpariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Nendrawati, Kamis (24/9).
AKP Nendrawati menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dalam rentang waktu antara 19 Agustus hingga 3 September 2026. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus bejat membawa korban ke kamar mandi dengan dalih memandikannya, sebelum akhirnya melakukan pencabulan.
“Tersangka diduga tega melakukan persetubuhan terhadap korban pada 25 Agustus 2026 dan mengulanginya kembali pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah mereka. Bahkan, tersangka juga berupaya mengintimidasi korban agar menutup mulut dan tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada sang ibu,” tegas AKP Nendra.
Akibat perbuatan biadab ayah kandungnya, korban tidak hanya mengalami luka fisik berupa keluhan sakit saat buang air kecil dan perdarahan, tetapi juga tekanan mental yang berat.
“Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan khusus guna memulihkan kondisi psikologis serta trauma mendalam yang dialaminya. Kejadian ini tentunya sangatlah miris, karena ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak perempuannya, ini malah dia yang mencabulinya,” tutur AKP Nendra.
Kini, tersangka P telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami alat bukti dan memeriksa tersangka secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta hukum di balik kasus ini.
“Atas perbuatannya yang tidak berperi kemanusiaan, P terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman lantaran pelakunya adalah orang dekat korban,” tutupnya. (*)






