LIMAPULUHKOTA, METRO— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota meringkus tiga orang yang terlibat dalam kasus peredaran dan pemakai sabu yang sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Kapur IX.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial Z (23), A (19), dan AF (38). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun, serta Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Kapur IX.
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 4,92 gram. Jumlah tersebut ditemukan dalam dua paket berbeda. Satu paket kecil memiliki berat sekitar 0,10 gram, sementara satu paket lainnya mencapai sekitar 4,82 gram.
Kasatresnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kapur IX. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dieketahui keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.
“Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jorong III Koto Bangun, Nagari Koto Bangun.Di dalam rumah, petugas mendapati Z berada di dapur. Kedatangan polisi disebut membuat Z panik. Dalam situasi tersebut, Z diduga membuang sebuah benda melalui sela-sela papan lantai,” kata AKP Riki, Selasa (8/9).
Dijelaskan AKP Riki, aksi Z yang membuang benda tersebut ketahuan oleh petugas, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang diduga hendak dibuangnya itu. Saat dicek, ternyata benda itu merupakan satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,10 gram.
“Pada saat yang sama, petugas mengamankan A yang berada di dalam kamar. Pemeriksaan awal terhadap Z dan A kemudian membuka jalan bagi kami untuk melakukan pengembangan. Keduanya disebut mengakui bahwa paket yang ditemukan itu didapatkan dari seorang pria berinisial AF,” jelasAKP Riki.
Tak ingin berhenti pada pengguna atau pemilik paket kecil, kata AKP Riki, petugas langsung memburu AF. Penyelidikan kemudian diarahkan ke Jorong Cinta Maju, Nagari Durian Tinggi. Tim kemudian menggerebek kediaman AF hingga pelaku bisa diamankan.
“Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas tiba di rumah AF. Tanpa banyak kesempatan untuk menghindar, pria berusia 38 tahun itu berhasil diamankan ketika sedang tidur,” tutur AKP Riki.
AKP Riki menambahkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Proses penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong, wali nagari, serta masyarakat setempat.
“Di dalam lemari kamar, tepatnya tersimpan dalam sebuah kotak bening, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu. Beratnya mencapai sekitar 4,82 gram,” ungkap dia.
Menurut AKP Riki, sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika turut diamankan. Di antaranya plastik klip bening, dua sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu timbangan digital, uang tunai Rp 200 ribu, dan dua unit telepon genggam.
“Selanjutnya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BA 2732 CAB juga turut diamankan. Keberadaan timbangan, plastik klip, telepon genggam dan sejumlah barang lainnya kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut,” tegas dia.
Ketiga pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami hubungan antara ketiga orang tersebut, asal-usul barang yang diduga sabu, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredarannya.
“Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat membongkar peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat disampaikan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tutupnya. (*)






