BERITA UTAMA

Tiga Kali Beraksi, Fadli Curi Besi dan Tembaga di Cagar Budaya

×

Tiga Kali Beraksi, Fadli Curi Besi dan Tembaga di Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku Fadli ditangkap Tim Satreskrim Polresta Padang lantaran nekat mencuri di kawasan Cagar Budaya Padang Selatan.

PADANG, METROTim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satres­krim) Polresta Padang mengamankan seorang pria bernama Fadli (30), lantaran terliba tindak pidana pencurian di salah satu kawasan cagar budaya di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muham­mad Yasin melalui Kasubnit Riksa Buser, Ipda Ryan Fermana mem­be­narkan pihaknya telah me­nga­mankan seorang pe­laku pencurian di Keca­matan Padang Selatan.

“Benar, pelaku diamankan oleh Tim 1 Klewang Polresta Padang pada Jumat (28/8) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diduga telah me­lakukan aksi pencurian se­ca­ra berulang di lokasi yang sama,” ucap Ipda Ryan Fermana, Selasa (1/9).

Baca Juga  Jokowi Beri Bonus SEA Games Totalnya Rp 289 Miliar

Ipda Ryan Fermana mengatakan, bahwa ba­rang-barang yang diduga dicuri berupa sejumlah material yang berada disekitar kawasan cagar budaya tersebut, di antaranya tembaga, besi serta baut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian itu diduga dilakukan dalam waktu yang berbeda dan berlangsung hingga tiga kali,” ungkap Ipda Ryan.

Menurut  Ryan Fermana, pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Kondisi tersebut diduga memu­dahkan yang bersang­kutan untuk memantau aktivitas dan situasi disekitar TKP.

Baca Juga  Bandingkan dengan Situasi 1998, Ekonom Anggap Narasi Pemakzulan Presiden Prabowo Tidak Tepat

“Berdasarkan identitas yang kami peroleh, yang bersangkutan tinggal disekitar tempat kejadian per­kara, sehingga dapat memantau aktivitas dan situasi di lokasi,” jelasnya.

ýDijelakan dari data kepolisian, pria tersebut disebut belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Sementara itu, berdasarkan pengakuan awal kepada penyidik, hasil penjualan barang yang diduga dicuri tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Penyidik masih me­lakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pelaku selanjutnya akan menjalani pro­ses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (ped)