PADANG, METRO—Tim Python Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit ponsel di kawasan Bukit Putus, Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Parahnya, pelaku pencurian ini merupakan seorang wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT). Ia diciduk pada pada Minggu (9/8) dini hari sekira pukul 03.45 WIB, setelah pemilik ponsel melapor ke Polsek Lubeg.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari yang sama sekira pukul 01.00 WIB di Warung Kopi Buya. Pelaku memanfaatkan situasi warung yang saat itu sedang sepi dan tidak ada yang menjaga untuk menggasak satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 milik korban.
Akibat tindakan nekat wanita tersebut, pemilik warung mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 2 juta. Menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba, langsung menginstruksikan anggota Opsnal Polsek Lubeg yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang, S.H., untuk turun ke lokasi.
Petugas segera menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, termasuk seorang saksi bernama Eri (45) yang berprofesi sebagai sopir.
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan petunjuk di lapangan, pergerakan pelaku akhirnya teridentifikasi. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku di kawasan Kampung Baru Teluk Bayur, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Padang Selatan, hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Robby Setiadi Purba .
Dikatakan Kompol Robby, pelaku diketahui bernama Juniar Tika Sari pgl Sari (46), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Rawang Jundul, Kelurahan Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan.
“Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri ponsel tersebut. Adapun motif yang mendorong tersangka nekat melancarkan aksinya adalah terdesak masalah ekonomi,” ujar dia.
Menurut Kompol Robby, saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 lengkap dengan kotak pembungkusnya telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.
“Kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (ped)






