PADANG, METRO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang berstatus residivis lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Padang.
Dari penangkapan pelaku berinisial DJ (35) yang juga bekerja sebagai buruh harian ini, turut disita barang bukti berupa Honda Scoopy hasil curiannya yang belum sempat dijualnya kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit VI Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu, 26 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar Kompol M Yasin, Rabu (29/7).
Dijelaskan M Yasin, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang tercatat dengan nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026. Peristiwa pencurian itu diketahui korban ketika sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hitam miliknya raib dari area parkir sebuah bengkel.
“Korban yang panik kemudian mencari informasi kepada tetangga dan warga sekitar. Dari keterangan warga yang mengenali ciri-ciri yang disebutkan, terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus kriminal curanmor,” jelas Kompol Yasin.
Berbekal informasi tersebut, kata Kompol Yasin, korban meyakini bahwa kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil hingga mencapai Rp18.900.000.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka DJ yang tinggal di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujar Kompol Yasin.
Selain meringkus tersangka, ungkap Kompol Yasin, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang setelah dicocokan nomor rangka dan nomor mesin, sesuai dengan dokumen kepemilikan korban.
“Saat ini, pelaku DJ telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya. (*)






