METRO SUMBAR

45  Warga Binaan Rutan Kelas IIB Painan Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus

×

45  Warga Binaan Rutan Kelas IIB Painan Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus

Sebarkan artikel ini

PESSEL, METROSebanyak 45 orang warga binaan Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II B Painan bakal mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke – 81 Tàhun 2026.  Dari empat puluh lima orang warga binaan Rutan Kelas II B Painan, empat orang napi bakal mene­rima remisi bebas.

Hal itu benarkan Kepala Rutan Kelas II B Painan Hastono, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Hendra.

Menurut Hendra, pengusulan remisi 17 Agustus dilakukan secara berjenjang, dari rutan ke Kanwil, setelah dive­rivikasi kemudian diteruskan ke direkotrat Jendral pemasyarakatan RI.

Baca Juga  Tekan Kematian Ibu dan Bayi 

Persyaratan remisi, pertama berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dirutan painan, dan menunjukan penurunan resiko, “ ujar Hendra.

Dari 45 orang narapidana diusulkan mendapatkan remisi dinominasi rata – rata perkara narkotika, dengan remisi dari 1 bulan sampai 3 bulan. Dan, sisamya 1 bulan sampai 6 bulan.  Sedangkan, 4 orang napi mendapatkan remisi bebas perkara pencurian. “Insyah Allah untuk penyerahan remisi akan dise­rahkan pada tanggal 17 Agustus 2026,” tekuknya.(rio)