SOLOK, METRO–Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kota Solok melakukan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Program Bantuan Pembangunan Baru dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas PerkimLH Kota Solok, Hanif, mengatakan kegiatan ini diikuti oleh masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan Program RTLH Dana TKD Tahun 2026.
Dia menjelaskan bahwa Program Bantuan RTLH Dana TKD Tahun 2026 merupakan alokasi khusus bagi daerah yang terdampak bencana hidrometeorologi. Langkah ini sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana melalui peningkatan kualitas hunian masyarakat. “Sasaran program ini adalah masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana dan pernah terdampak bencana hidrometeorologi, meskipun kondisi rumahnya tidak mengalami kerusakan akibat bencana, namun masih tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” jelas Hanif.
Dikatakan Hanif, bahwa calon penerima bantuan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori desil 1 dan desil 2 Sehingga bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh penerima memahami mekanisme pelaksanaan, persyaratan administrasi, serta hak dan kewajiban penerima bantuan agar program dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya. Dia berharap seluruh penerima bantuan dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya sehingga mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya permukiman yang lebih layak, aman, dan tangguh terhadap potensi bencana di Kota Solok. (vko)






