BUKITTINGGI, METRO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi akan melelang 12 jenis barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Agustus 2026. Proses lelang akan dilakukan secara terbuka dan daring melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, sehingga dapat diikuti masyarakat dari seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bukittinggi, Fuad Ar Rahim, mengatakan seluruh persyaratan administrasi pelaksanaan lelang telah disampaikan kepada KPKNL Bukittinggi. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal resmi sebelum proses pendaftaran peserta dibuka melalui situs lelang pemerintah.
Menurut Fuad, sistem lelang secara daring memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mengikuti proses penawaran tanpa harus datang langsung ke lokasi.
“Pelelangan dilaksanakan secara terbuka dan online, sehingga memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (27/7).
Barang yang akan dilelang merupakan hasil rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek lelang terdiri dari berbagai jenis kendaraan bermotor serta tabung gas dengan berbagai ukuran.
Untuk kendaraan roda dua, Kejari Bukittinggi akan melelang sejumlah sepeda motor, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Karisma, Yamaha Mio, Kaisar, Kawasaki Ninja, dan Honda Beat.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat tersedia dua unit Mitsubishi Colt Diesel dan satu unit mobil Zebra yang juga akan ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang.
Selain kendaraan, Kejari Bukittinggi juga melelang ratusan tabung gas, yang terdiri atas 45 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 10 tabung gas ukuran 3 kilogram dalam kondisi kosong, 85 tabung gas ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, serta 12 tabung gas ukuran 5,5 kilogram yang juga dalam kondisi kosong.
Fuad menegaskan seluruh hasil penjualan barang rampasan tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Dengan mekanisme ini, proses pelelangan diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi negara,” kata Fuad.
Melalui pelaksanaan lelang secara terbuka dan berbasis daring, Kejari Bukittinggi berharap proses penjualan barang rampasan negara dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi. (pry)






