BERITA UTAMA

Parah! Foto Bugil Mantan Pacar Disebar di Medsos, Pelaku Ngaku Sakit Hati Diputusin, Ditangkap Gegara Korban Lapor Polisi

×

Parah! Foto Bugil Mantan Pacar Disebar di Medsos, Pelaku Ngaku Sakit Hati Diputusin, Ditangkap Gegara Korban Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
SEBAR FOTO BUGIL— Pelaku AY ditangkap Tim Satreskrim Polres Sijunjung lantaran nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.

SIJUNJUNG, METROPerbuatan pemuda berinisial AY (26) di Kabupaten Sinjung, sangatlah jahat dan tidak terpuji. Pasalnya, ia tega menyebarkan foto bugil man­tan pancarnya kepada orang-orang yang mengenali korban hingga diposting di media sosial (medsos).

Namun, korban yang tak terima atas kejadian itu, langsung mela­porkan pelaku ke Mapolres Sijun­jung. Berkat laporan itulah, Tim Sa­tres­krim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan dan ber­hasil menangkap pelaku setelah empat bulan mencarinya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose melalui Kasi Humas AKP Irwan Doni menga­takan, penangkapan terhadap pe­laku berkat adanya laporan dari korban berinisial R (22), setelah foto telanjang dirinya disebar oleh pelaku hingga membuat dirinya malu.

“Penangkapan itu berdasarkan laporan LP/B/28/III/2026/SPKT/POL­RES SIJUNJUNG tanggal 16 Maret 2026. Peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku menjalin hu­bungan asmara alias pacaran,” kata AKP Irwan Doni kepada wartawan, Selasa (21/7).

Selama berpacaran lima bulan, kata AKP Irwan Doni, pe­laku dan korban kerap me­lakukan video call  melalui aplikasi WhatsApp. Saat video call, korban ter­ka­dang telanjang dan kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk menscreen shoot dan menyimpannya.

Baca Juga  Andre Rosiade: Erman Safar Calon Wali Kota dan Ketua DPC Gerindra Bukittinggi

“Setelah mereka putus, foto telanjang yang merupakan hasil dari tangkapan layar mereka video call ini, disebar pelaku kepada orang-orang yang kenal dengan korban dan  juga diposting ke media sosial Facebook. Dalam postingan itu, pelaku juga membuat nama lengkap korban,” ungkap AKP Irwan Doni.

Menurut AKP Irwan Do­ni, motif dari pelaku yang nekat menyebarkan foto yang termasuk dalam konten pornografi ini, lantaran merasa sakit hati dengan korban. Setelah menyebarkan foto-foto itu, pelaku yang bekerja sebagai sopir ini berusaha menghilang dari Kabupaten Sijunjung.

“Tim Satreskrim Polres Sijunjung yang menerima laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Kebera­daan pelaku sempat sulit untuk dilacak karena pelaku bekerja sebagai sopir dan jarang berada di Sijunjung,” ujar AKP Irwan Doni.

Baca Juga  Antisipasi Covid 19, Pemkab Gelar Tes Swab ke 29

Setelah empat bulan melakukan pencarian, kata AKP Irwan Doni, petugas mendapatkan informasi pelaku tengah antrean membeli BBM di SPBU Ta­nah Badantuang, Sijunjung. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil me­nangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan ke Polres Sijunjung guna men­jalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasindan Tran­saksi Elektronik dan/atau Pasal 407 KUHPidana. Ancaman hukumannya pen­jara paling lama 6 ta­hun dan denda satu milar rupiah,” ujarnya.

AKP Irwan Doni me­ngimbau agar masyarakat berhati-hati dan menggunakan media sosial dengan bijak. Selain bisa berdampak menimbulkan ke­rugian terhadap diri sendiri juga bisa berdampak terhadap orang lain hingga berujung di ranah hukum. (ndo)