PADANG, METRO—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memberikan pendampingan psikologis kepada R, siswa MAN 3 Padang terduga pelaku yang merakit, membawa, hingga meledakkan bom di ruang kelas sekolahnya. Tindakan nekat ini dilakukan R karena sering dirundung oleh temannya.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, mengatakan pendampingan psikologis ini dilakukan selama 15 hari dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai upaya memulihkan kondisi psikologis R, agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal setelah proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memberikan pendampingan untuk merehabilitasi anak ini, supaya bisa kembali menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial masyarakat. Itu yang perlu kami lakukan,” kata Mursalim di MAN 3 Padang, Rabu (15/7).
Proses rehabilitasi akan dimulai pada Kamis (16/7). Menurut Mursalim, pendampingan akan dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), Dinas Pendidikan, BKOM Pelkes Sumbar, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya.
“Pendampingan rehabilitasi psikologis anak ini supaya bisa hidup kembali normal dan diterima oleh masyarakat,” ujarnya.
Mursalim menegaskan, proses rehabilitasi akan berjalan paralel di tengah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait tindakan yang dilakukan R.
“Sekarang yang bersangkutan tetap menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Pendampingan dan rehabilitasi berjalan bersamaan,” tuturnya.
Pelaku akan Dititipkan ke Sekolah lain
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Yasril, mengatakan, sampai saat ini R masih belum pulang ke rumah. Sejak diamankan pihak kepolisian R, ditempatkan di Balai Pelatihan Kesehatan (Balpelkes) Padang di bawah pengawasan Polresta Padang dan Kesbangpol.
“Guna memudahkan proses pendidikan R selama menjalani proses hukum dan rehabilitasi, Kemenag Padang akan menitipkan R di MAN 2 Kota Padang, menimbang lokasi antara Balpelkes dan sekolah,” ujar Yasril.
Penitipan ini menurut Yasril akan berlangsung sampai R menamatkan pendidikan. Mengingat saat ini R sudah duduk di kelas XII sehingga proses pemindahan menjadi sulit. Kendati bersekolah di MAN 2 Kota Padang, R nantinya akan tetap menerima ijzah dari MAN 3 Kota Padang (sekolah asal).
“Tindakan penitipan ini juga menyambung keluhan dari R pada orang tuanya saat masih duduk di kelas XI. Kami baru tahu juga dari data Densus 88, ternyata R sudah mendapat tekanan psikologis sejak kelas XI hingga minta pindah sekolah,” tuturnya.
Menurutnya permintaan R pada orang tua yang tidak tersampaikan ke pihaknya, merupakan bentuk buruknya komunikasi antara orang tua dan sekolah. Komunikasi serupa ini turut menjadi sorotan oleh pihaknya, karena berdampak pada psikologis R yang akhirnya melakukan tindak pengeboman untuk balas dendam.
“Tindakan dari R murni merupakan akumulasi dari aksi perundungan diterimanya sejak lama. Akumulasi itu membuatnya melakukan balas dendam pada pelaku perundungan yang merupakan teman sekelasnya. Jadi kalau ada yang bilang terafiliasi kelompok teroris itu tidak benar,” pungkasnya. (*)






