SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Luncurkan Aplikasi “PakBaya Merintis” Berbasis Qris, Sawahlunto Mulai Pemungutan PBB P2 Tahun 2026

×

Luncurkan Aplikasi “PakBaya Merintis” Berbasis Qris, Sawahlunto Mulai Pemungutan PBB P2 Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO–Wakil Wali Kota Sa­wahlunto Jeffry Hibatullah memimpin penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada perangkat daerah serta pemerintah desa dan kelurahan di Balai Kota Sawahlunto.

Kegiatan tersebut me­nandai dimulainya pemungutan PBB-P2 Tahun 2026 dengan total nilai ketetapan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Bersamaan dengan i­tu, Pemerintah Kota Sa­wahlunto meluncurkan a­plikasi “Pakbaya Merintis” sebagai inovasi pembayaran PBB-P2 secara nontunai melalui QRIS bekerja sama dengan Bank Nagari. Digitalisasi tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk mempercepat pe­layanan, me­ning­katkan kemudahan pembayaran, memperluas transaksi nontunai, serta mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  Bank Nagari Serahkan Dividen 2019 Rp 11 M

Dalam arahannya, Wa­kil Wali Kota Jeffry menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu instrumen utama dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Menurutnya, kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat sangat dipengaruhi oleh optimalnya penerimaan pajak daerah.

“Karena itu, perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan diminta aktif mengawal pemungutan PBB-P2 sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” sebut Jeffry.

Sebagai bagian dari penguatan budaya kepatuhan pajak, kata Jeffry, Pemerintah Kota Sawah­lunto memberikan penghargaan kepada pemerintah desa, kelurahan, dan wajib pajak yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.

Baca Juga  Lantik 862 PPPK Paruh Waktu, Riyanda: Berikan Kinerja yang Baik

Penghargaan diberikan kepada 6 desa dan 1 kelurahan dengan realisasi pembayaran 100 persen, 4 desa dan 1 kelurahan dengan realisasi di atas 90 persen, 6 desa dan 1 kelurahan dengan transaksi pembayaran nontunai terbanyak, serta kepada Bank Nagari, Sekretariat Daerah Kota Sa­wahlunto, dan PLN UBP Ombilin sebagai wajib pajak tercepat kategori Buku III, IV, dan V.

Wakil Wali Kota Jeffry berharap apresiasi tersebut menjadi pemicu pe­ningkatan kepatuhan pajak, mendorong percepatan transformasi layanan digital, serta memperkuat partisipasi seluruh pemangku kepentingan da­lam membiayai pembangunan Kota Sawahlunto. (pin)