SAWAHLUNTO, METRO–Pemko Sawahlunto resmi memulai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, di Balai Kota Sawahlunto, Rabu (8/7).
Pada tahun ini, total nilai ketetapan PBB-P2 yang akan dipungut mencapai lebih dari Rp2 miliar, yang diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Sawahlunto juga meluncurkan inovasi layanan digital bertajuk “Pakbaya Merintis”, sebuah aplikasi pembayaran PBB-P2 secara nontunai melalui sistem QRIS bekerja sama dengan Bank Nagari.
Kehadiran aplikasi ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam arahannya, Wawako Jeffry Hibatullah menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki peran strategis dalam menjaga kemandirian fiskal pemerintah daerah. “PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi daerah. Keberhasilan pemungutannya akan mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, dan kelurahan untuk bersama-sama mengoptimalkan pemungutan pajak sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” ujar Jeffry.
Ia menambahkan, digitalisasi pembayaran melalui QRIS diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperluas transaksi nontunai, serta menciptakan sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain menyerahkan SPPT dan DHKP, Pemerintah Kota Sawahlunto juga memberikan penghargaan kepada desa, kelurahan, instansi, dan wajib pajak yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pembayaran PBB-P2 Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan kepada enam desa dan satu kelurahan yang berhasil mencapai realisasi pembayaran PBB-P2 sebesar 100 persen.
Selanjutnya, empat desa dan satu kelurahan menerima apresiasi karena mampu membukukan realisasi pembayaran di atas 90 persen.
Pemerintah Kota Sawahlunto juga memberikan penghargaan kepada enam desa dan satu kelurahan dengan jumlah transaksi pembayaran nontunai terbanyak sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan digitalisasi layanan perpajakan.
Sementara itu, kategori wajib pajak tercepat diberikan kepada Bank Nagari, Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto, dan PLN UBP Ombilin untuk kelompok Buku III, Buku IV, dan Buku V.
Jeffry berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kepatuhan membayar pajak serta mempercepat penerapan layanan berbasis digital di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto. (pin)






