SOLOK, METRO–Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Kamis (9/7).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli didampingi Wakil Ketua, Amrinof Dias Dt.Ula Gadang dan Mira Harmadia. Turut hadir, Wakil Wali Kota Solok H. Suryadi Nurdal, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok, Asisten Sekda, Staf Ahli Wako, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
“Alhadmulillah, koita sudah sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Solok dan diterima oleh Ketua DPRD KOta Solok,” ujar Ramadhani. (vko)






